SALAM PAPUA (TIMIKA)- Polres Mimika musnahkan narkotika jenis sabu, seberat 37, 46 gram di
halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (12/11/2024).
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menyatakan, bahwa
sabu seberat 37, 46 gram ini merupakan barang bukti yang diamankan bersama seorang pengedar berna Imran. Imran ditangkap
anggota Satuan Reserse Narkoba sekira 06.10 WIT, pada 30 Oktober 2024 di ruang
check inn salah maskapai penerbangan penerbangan, tujuan ke Yahukimo.
"Yang diamankan dari tangan Imran seberat 39,46 gram,
tapi sebagiannya kita sisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan, sehingga
yang dimusnahkan hari ini seberat 37, 46 gram," ungkap AKBP Budiartha saat
memimpin pemusnahan barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi, Imran mengaku, bahwa sabu
tersebut dikirim dari Makassar oleh seseorang bernama Yayang. Kemudian, melalui
jasa kurir sabu tersebut diserahkan ke Imran di salah satu home stay yang
beralamat di Jalan Bougenville.
"Antara Imran dan Yayang tidak saling mengenal dan
hanya berkomunikasi lewat telepon saja. Imran mengaku baru pertama menerima
paket sabu dan hendak dibawa ke Yahukimo," tuturnya.
Dengan barang bukti yang ada, Imran telah resmi ditetapkan
sebagai tersangka dan akan dituntut Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling cepat 6
tahun, serta paling lama 20 tahun.
"Penangkapan terhadap Imran ini sebagai komitmen kami
memutus rantai peredaran narkoba di Timika," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi