SALAM PAPUA (TIMIKA)- Polres Mimika musnahkan  narkotika jenis sabu, seberat 37, 46 gram di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (12/11/2024).

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menyatakan, bahwa sabu seberat 37, 46 gram ini merupakan barang bukti yang diamankan bersama  seorang pengedar berna Imran. Imran ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba sekira 06.10 WIT, pada 30 Oktober 2024 di ruang check inn salah maskapai penerbangan penerbangan, tujuan ke Yahukimo.

"Yang diamankan dari tangan Imran seberat 39,46 gram, tapi sebagiannya kita sisihkan sebagai barang bukti di Pengadilan, sehingga yang dimusnahkan hari ini seberat 37, 46 gram," ungkap AKBP Budiartha saat memimpin pemusnahan barang bukti.

Berdasarkan hasil interogasi, Imran mengaku, bahwa sabu tersebut dikirim dari Makassar oleh seseorang bernama Yayang. Kemudian, melalui jasa kurir sabu tersebut diserahkan ke Imran di salah satu home stay yang beralamat di Jalan Bougenville.

"Antara Imran dan Yayang tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telepon saja. Imran mengaku baru pertama menerima paket sabu dan hendak dibawa ke Yahukimo," tuturnya.

Dengan barang bukti yang ada, Imran telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan dituntut Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling cepat 6 tahun, serta paling lama 20 tahun.

"Penangkapan terhadap Imran ini sebagai komitmen kami memutus rantai peredaran narkoba di Timika," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi