SALAM PAPUA (TIMIKA)- Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menegaskan, bahwa seluruh tempat penjualan minuman keras (Miras) akan ditutup mulai 20 November. Penutupan tempat penjualan miras menurut AKBP Budhiarta, dilakukan demi keamanan pelaksanaan Pilkada Serentak, pada 27 November 2024.

"Dalam rangka pelaksanaan Pilkada yang aman, maka penjualan miras akan ditutup mulai 20 November," ungkap AKBP Budiartha, (13/11/2024).

Saat inipun sambungnya, Polres Mimika gencar sweeping miras, selain di pinggiran kota, juga di pelabuhan Poumako.

Berdasarkan hasil sweeping, Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako berhasil mengamankan 700 liter  minuman beralkohol yang dibawah oleh penumpang kapal.

"Hari ini kami musnahkan kurang lebih 700 liter minuman lokal hasil sweeping dari penumpang kapal," ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi