SALAM PAPUA (TIMIKA) - Puluhan pengendara sepeda
motor dan mobil di Kabupaten Mimika, menjalani sidang dan bayar denda, karena
tidak miliki surat dan kelengkapan berlalulintas.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, AKP Boby Pratama
menyampaikan, bahwa jumlah kendaraan roda dua dan roda empat uang yang hari ini
ditilang sebanyak 78 unit. Terdiri dari 71 sepeda motor dan 7 mobil. Semuanya
langsung jalani sidang di halaman kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan
Cenderawasih Timika.
"Semuanya terjaring razia pagi ini, langsung jalani
sidang dan bayar denda," ungkap AKP Boby, Kamis (14/11/2024).
Sidang sekaligus bayar denda ini merupakan kolaborasi
bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, sebagai edukasi bagi masyarakat, bahwa
pelanggaran lalulintas harus diproses hukum. Hal ini juga memberi kemudahan
bagi masyarakat atau pengendara, sehingga saat ditilang langsung dihadapkan ke
meja sidang.
"Memang ada sidang yang dijadwalkan khusus di
Pengadilan, tapi hari ini kami kolaborasi sekaligus memberi edukasi supaya
masyarakat tahu, bahwa tilang itu bukan sekedar mau-maunya Polantas, tetapi
memang aturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi