SALAM PAPUA (TIMIKA) - Puluhan pengendara sepeda motor dan mobil di Kabupaten Mimika, menjalani sidang dan bayar denda, karena tidak miliki surat dan kelengkapan berlalulintas.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menyampaikan, bahwa jumlah kendaraan roda dua dan roda empat uang yang hari ini ditilang sebanyak 78 unit. Terdiri dari 71 sepeda motor dan 7 mobil. Semuanya langsung jalani sidang di halaman kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih Timika.

"Semuanya terjaring razia pagi ini, langsung jalani sidang dan bayar denda," ungkap AKP Boby, Kamis (14/11/2024).

Sidang sekaligus bayar denda ini merupakan kolaborasi bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan, sebagai edukasi bagi masyarakat, bahwa pelanggaran lalulintas harus diproses hukum. Hal ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat atau pengendara, sehingga saat ditilang langsung dihadapkan ke meja sidang.

"Memang ada sidang yang dijadwalkan khusus di Pengadilan, tapi hari ini kami kolaborasi sekaligus memberi edukasi supaya masyarakat tahu, bahwa tilang itu bukan sekedar mau-maunya Polantas, tetapi memang aturan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi