SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tidak diberi surat suara, seorang warga OAP protes petugas KPPS di TPS 002, Komplek Perumahan Pondok Amor, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana sekira pukul 14.24 WIT, Rabu (27/11/2024).

Karena tidak diberi surat suara untuk mencoblos, seorang pria yang mengaku merupakan warga komplek Pondok Amor ini mendesak, supaya seluruh surat surat suara sisa harus dimusnahkan di tempat, dan tidak diperbolehkan bawa pulang.

"Kalau saya tidak dikasih surat suara sisa, berarti harus dimusnahkan di sini. Jangan dibawa pulang," ucapnya.

Aksi protes ini berlangsung lama, dan langsung direspon sejumlah anggota Polres Mimika. Sementara informasi yang dihimpun, seorang petugas KPPS mengaku, bahwa oknum warga yang melakukan aksi protes, bukan merupakan warga yang terdaftar dalam DPT di komplek Pondok Amor.

"Memang rumahnya ada di Amor juga di Kota Timika, tapi yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT Pondok Amor. Kami sudah arahkan supaya datang jam 12.00 WIT, tapi yang bersangkutan datang pukul 14.00 WIT saat proses pencoblosan sudah selesai," ujar seorang petugas yang tidak ingin namanya disebut.

Pantauan Salampapua.com, proses pemungutan suara di TPS 002 Pondok Amor berakhir 14.31 WIT, dilanjutkan pemusnahan surat suara sisa dan penghitungan suara.

Penulis : Acik

Editor: Sianturi