SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tidak diberi surat suara,
seorang warga OAP protes petugas KPPS di TPS 002, Komplek Perumahan Pondok
Amor, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana sekira pukul 14.24
WIT, Rabu (27/11/2024).
Karena tidak diberi surat suara untuk mencoblos, seorang
pria yang mengaku merupakan warga komplek Pondok Amor ini mendesak, supaya
seluruh surat surat suara sisa harus dimusnahkan di tempat, dan tidak
diperbolehkan bawa pulang.
"Kalau saya tidak dikasih surat suara sisa, berarti
harus dimusnahkan di sini. Jangan dibawa pulang," ucapnya.
Aksi protes ini berlangsung lama, dan langsung direspon
sejumlah anggota Polres Mimika. Sementara informasi yang dihimpun, seorang
petugas KPPS mengaku, bahwa oknum warga yang melakukan aksi protes, bukan
merupakan warga yang terdaftar dalam DPT di komplek Pondok Amor.
"Memang rumahnya ada di Amor juga di Kota Timika, tapi
yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT Pondok Amor. Kami sudah arahkan supaya
datang jam 12.00 WIT, tapi yang bersangkutan datang pukul 14.00 WIT saat proses
pencoblosan sudah selesai," ujar seorang petugas yang tidak ingin namanya
disebut.
Pantauan Salampapua.com, proses pemungutan suara di TPS
002 Pondok Amor berakhir 14.31 WIT, dilanjutkan pemusnahan surat suara sisa dan
penghitungan suara.
Penulis : Acik
Editor: Sianturi