SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Mimika Sementara, H Iwan Anwar, SH MH menyampaikan apresiasi
kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Mimika, yang telah membatasi
jam operasional penjualan minuman keras di Timika.
Pasalnya, penjualan minuman keras dibatasi hingga jam
operasional dimulai pukul 09.00 WIT hingga 21.00 WIT atau jam 9 malam, dan
operasional tempat hiburan malam (THM) dilarang selama Natal 2024 dan Tahun
Baru 2025.
“Kami sangat mengapresiasi adanya pembatasan pembelian
minuman yang dilakukan Pemkab Mimika, dan pembatasan pembelian hanya sampai jam
9 malam. Kami juga berterima kasih kepada Polres Mimika yang selalu melakukan
pemantauan,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com, Senin (30/12/2024).
Menurutnya dengan adanya pembatasan minuman dapat mencegah
hal-hal yang tidak diinginkan, seperti konflik dan kecelakaan lalu lintas.
Apalagi kata Iwan, seringkali pemicu permasalahan dikarenakan seseorang
dipengaruhi minuman keras.
Dirinya berharap masyarakat juga dapat menaati pembatasan
pembelian minuman keras ini, sehingga dapat menyambut tahun baru dengan lebih
positif.
“Kami berharap perayaan tahun baru di Timika bisa berjalan
dengan baik, tanpa adanya kejadian-kejadian yang tidak menyenangkan,” harapnya.
Iwan juga meminta kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), untuk terus melakukan pengawasan terkait Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2007 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, Penjualan, dan
Memproduksi Minuman Beralkohol.
“Saya minta Satpol PP juga bisa perhatikan Perda Nomor 5
ini, sehingga Kabupaten Mimika ini aman kondusif menjelang tahun baru,”
tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi