SALAM PAPUA (TIMIKA) - Perusahaan Listrik Negara
(PLN) memberikan diskon 50 persen untuk tarif dan token listrik, berikut cara
beli dan batas maksimalnya.
Manager PLN UP3 Timika Parmonangan Andreas Sitorus melalui
Senior Officer Performance Assistant to Manager, Lamek Metusalak Ronsumbre
mengatakan, program diskon 50 persen merupakan dukungan terhadap langkah
pemerintah Indonesia yang memberikan stimulus ekonomi untuk masyarakat. Di mana,
diskon 50 persen ini diberikan untuk konsumen reguler (pascabayar) dan
prabayar.
“Diskon ini berlaku mulai 1 Januari hingga Februari 2025,
diskon berlaku pada tarif rumah tangga dengan daya 450 VA sampai dengan 2.200
VA,” ujarnya saat ditemui di ruang rapat PLN Timika, Kamis (2/1/2025).
Ia menjelaskan, diskon 50 persen ini akan didapatkan
langsung, bagi pelanggan pascabayar diskon tarif listrik akan diberlakukan
langsung di tagihan pelanggan, untuk periode pemakaian Januari dan Februari
2025. Di mana pemotongan akan didapatkan saat pembayaran di Bulan Februari dan
Maret.
Sedangkan pelanggan prabayar atau yang menggunakan token
listrik, sistem secara otomatis akan menyesuaikan potongan harga sesuai nominal
yang diisikan.
“Contohnya apabila pengguna pulsa token mengisi Rp 100 ribu,
yang tadinya mendapatkan 60 sekian kWh, selama waktu diskon akan mendapatkan 2
kali lipat penambahan kWh,” jelasnya.
Namun untuk pengisian token listrik ini memiliki batas
maksimum, di mana untuk daya 450 VA maksimal dapat mengisi 325 kWh, 900 VA
maksimal dapat mengisi 648 kWh, 900 VA-RTM, maksimal dapat mengisi 648 kWh,
1.300 Va maksimal dapat mengisi 936 kWh, dan untuk 2.200 VA maksimal dapat
mengisi 1584.
“Diskon 50 persen ini diberikan sampai pemakaian kWh
maksimal, setara dengan jumlah 720 jam listrik nyala jadi ada batasannya. Namun
memang lebih untung pengguna token bisa menyimpan kWhnya,” ungkapnya.
Dari keuntungan yang didapat, dirinya menyarankan untuk
warga Mimika segera melakukan migrasi pascabayar ke token listrik atau
prabayar.
“Program ini sudah sangat bagus, jadi untuk masyarakat
Mimika bisa lakukan migrasi. Agar mendapatkan kentungan yang lebih,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi