SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kapolres Mimika, AKBP I Komang
Budiartha menyatakan, bahwa penikaman yang menewaskan DK, di lorong komplek
belakang Hotel Serayu, Pasar Lama, 17 Desember 2024 merupakan pidana murni.
Peristiwa itu menurutnya, bermula saat kendaraan milik
korban dan pelaku, tanpa sengaja saling senggol hingga menyebabkan selisih
pendapat dan berakhir dengan penikaman, yang mengakibatkan salah satu
diantaranya meninggal dunia.
"Itu merupakan pidana murni dan pelaku sudah ditangkap.
Masyarakat harus percayakan penanganan kasus itu kepada kepolisian,"
ujarnya, Kamis (19/12/2024).
Dengan tegas AKBP Budiartha mengimbau, agar seluruh
masyarakat tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tersebar melalui media sosial,
baik grup WhatsApp ataupun pesan berantai. Masyarakat tidak boleh percaya
dengan isu-isu yang saat ini bersebar, dan berpotensi terjadinya konflik antar
ras atau suku tertentu.
"Jangan dikaitkan dengan persoalan ras. Jangan
terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
kebenarannya," tegasnya.
Kapolres juga mengimbau, agar seluruh tokoh masyarakat,
tokoh pemuda, dan tokoh agama harus menetralisir isu yang beredar sehingga
tidak melebar.
"Saya sangat berharap bantuan dari semua tokoh, supaya
bantu redamkan isu-isu yang saat ini beredar," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi