SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terkait massa pendukung Alexander
Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE) yang berdemo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Mimika, Dete Abugau mengatakan, semua warga negara berhak
menyampaikan pendapat di muka umum, persoalan demo terkait merasa kurang puas
dengan hasil Pilkada, adalah hal yang biasa.
“Itu hanyalah riuk-riuk dalam pesta demokrasi, sehingga aksi
demo itu hal yang biasa. Sebab semua warga negara punya hak untuk menyampaikan
pendapat di muka umum,” ujar Dete saat dihubungi Salampapua.com melalui telepon
seluler, Kamis (12/12/2024).
Dete berharap agar setiap tim pemenangan harus paham soal
aturan dan mekanisme prosedur yang berlaku, sehingga tidak serta-merta mengajak
masyarakat untuk melakukan aksi demo.
“Semua itu ada ranahnya. Jangan mengajak masyarakat yang
tidak paham hukum untuk turun demo dan galang massa. Tidak perlu, kasihan
masyarakat jadi korban, mereka tidak tahu. Kita ini yang intelektual harusnya
berikan pemahaman yang baik kepada masyarakat,”tegas Dete.
Ia menambahkan, apabila memang keberatan, bisa mengajukan
hal tersebut sesuai aturan, sebab saat ini KPU Mimika, telah selesai melakukan
pleno rekapitulasi hasil suara Kabupaten Mimika untuk tingkat Provinsi.
“Kami sudah selesai membacakan hasi D1 yang dihasilkan pada
pleno tingkat kabupaten, dan pada saat tingkat provinsi tidak terjadi
permasalahan, memang sempat ada keberatan, namun sudah diselesaikan,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi