SALAM PAPUA (TIMIKA) - Sabu sitaan seberat 23,04 gram
dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Mimika yang disita dari seorang pengedar
berinisial AR. Hal ini dilakukan pada konferensi pers yang digelar di Kantor
Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah,
Selasa (7/1/2025).
Dan konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan
Negeri Mimika, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, juga BNN.
Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, SIK mengungkapkan,
AR ditangkap pada Kamis 5 Desember 2024 oleh Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika di Satuan Permukiman (SP) 4, Jalur 4 Mimika,
Papua Tengah.
“Dari penjelasannya, paket sabu diterima melalui jasa
pengiriman barang dari Makassar, barang tersebut dari seseorang berinisial F,
yang merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Mimika karena kasus narkoba,"
ujarnya.
Kapolres menjelaskan, awalnya tersangka AR dihubungi oleh
anak tirinya berinisial T yang merupakan warga Binaan Lapas kelas II B Timika
kasus narkoba, untuk menawarkan bekerja dengan F sebagai kurir atau perantara
dalam jual-beli sabu, kepada para konsumen atau pembeli yang ada di Kabupaten
Mimika.
"Jadi tersangka AR dihubungi T yang sebelumnya
dihubungi I istri dari AR yang juga merupakan warga Binaan Lapas kelas II B
Timika kasus narkoba, untuk mengambil paketan barang yang berisi sabu milik F
sebanyak 100 (seratus) paket, atau sekitar 100 (seratus) gram di jasa
pengiriman barang," ungkapnya.
Lanjutnya mengatakan, upah yang didapat oleh tersangka AR
dalam sekali mengedarkan paketan sabu kepada konsumen sebesar Rp150.000
perpaketnya.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2),
Pasal 112 Ayat (2) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki
Rachmat mengatakan, untuk ketiga tersangka lainnya yakni F, T, dan I yang warga
binaan lapas klas II B Timika telah dilakukan pemeriksaan.
"Ketiga tersangka (F, T, dan I) tetap diproses hukum,
walaupun tersangka I dan T saat ini sedang menunggu Kasasi. Setelah ada kasasi
terhadap tersangka I dan T dengan perkara yang sama, maka ketiga tersangka F, I
dan T itu akan kita lanjut dengan proses hukum yang baru. Kalau I dan T ini
merupakan satu rangkaian kasus Narkotika, sedangkan F merupakan pemain baru
yang memang sempat ditangkap dan sudah berada di Lapas Kelas IIB Timika. Namun
F berusaha membangun jaringan baru yang bekerjasama dengan tersangka I,
akhirnya ditangkap lagi,” jelasnya.
Editor: Sianturi