SALAM PAPUA (JAYAPURA)- Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, kini tengah menangani
kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di
Organda Padang Bulan Distrik Heram, yang mana pelakunya ialah pasutri yang
berstatus Paman dan Tante Korban.
Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr.
Victor D. Mackbon, SH SIK MH MSi saat ditemui di Jayapura, Sabtu (4/1) siang.
Kata Kapolresta, benar kini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta,
yang pria berinisial NS (36) seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan yang
perempuan berinisial JY (36).
Kapolresta mengatakan, berawal saat pihaknya melalui Polsek
Heram Sabtu malam, mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami
kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan, langsung merespon ke
TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta
Jayapura Kota.
Diketahui, korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan
fisik terhadapnya menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos. Dikatakan
bahwa akibat perlakuan yang diterima korban AL (5) alami luka pada
kepala, bibir robek, bengkak pada tangan dan luka-luka pada badan.
"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung
dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam, untuk mendapatkan perawatan medis
akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses
pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata KBP Victor Mackbon, keduanya akan diproses
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta
Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang
dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas
Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta juga menambahkan bahwa pihak Penyidik akan
berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan
Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut. "Kedua pasutri
atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran
hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami
melalui penyidik," pungkas Kapolresta Jayapura Kota KBP Victor Mackbon. (Humas
Polda Papua)
Editor: Sianturi