SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ibarat pagar makan tanaman, seorang ayah berinisial LA (57) tega menggagahi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Timika.

Parahnya, perbuatan bejat LA telah terjadi sejak tahun 2021 lalu, di kediaman mereka di Arena Lama, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Wania. Perbuatan pelaku terkuak setelah korban mengadu ke ibu kandungnya, pada 10 Februari 2025, sehingga dilaporkan ke Unit PPA Polres Mimika, pada 18 Februari 2025. 

"Betul kami sudah terima laporannya dan pelaku sudah diamankan," ungkap Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, Rabu (19/2/2025). 

Sementara itu, informasi yang dihimpun, pelaku telah ditangkap sekira pukul 18.00 WIT, 18 Februari 2025 di Jalan Hasanuddin dan diboyong ke ruang tahanan Polres Mimika di Mile 32. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi