SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sejak Bulan Januari hingga Februari 2025, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat sebanyak 21 kasus kecelakaan yang terjadi di Timika.
Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menyatakan, bahwa dari 21 kasus kecelakaan itu, tercatat sebanyak 6 orang yang meninggal dunia, luka berat 21 orang dan luka ringan sebanyak 9 orang. Kerugian material dari semua kasus itu sebanyak Rp 166.000.000.
Kecelakaan akibat dipengaruhi minuman keras (miras) sebanyak 4 kasus, satu orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 2 orang luka ringan.
"Jumlah itu sangat disayangkan, sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati dan wajib taati aturan," ucap AKBP Boby, Selasa (11/3/2025).
Kasus kecelakaan sambung Kasatlantas, dominan terjadi dengan korban berusia 16-25 tahun, yaitu sebanyak 12 orang yang menjadi korban, usia 10-15 sebanyak 5 orang, sedangkan yang usia 23-30 sebanyak 3 orang.
Untuk pelaku yang usianya 16-25 tahun sebanyak 7 orang dengan profesi pelajar dan karyawan swasta.
"Itu jumlah yang dilaporkan dan direspon, karena ada juga orang terlibat kecelakaan, tapi tidak dilaporkan," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi