SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Persemian Pimpinan Defenitif DPRK, Rabu (12/3/2025). 

Pada paripurna dipimpin Ketua Sementara, H Iwan Anwar dan dihadiri Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, seluruh pimpinan OPD dan Forkompinda ini diusulkan Primus Natikapereyau sebagai Ketua, Wakil Ketua I, Asri Akkas, Wakil Ketua II, Karel Gwijangge, dan Wakil Ketua III, Ester Tsenawatme. 

Ketua Sementara DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, SH MH dalam sambutannya mengatakan, pengusulan ini pimpinan defenitif ini bedasarkan pada amanat Pasal 164 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pimpinan DPRD Definitif. Juga sesuai ketentuan Pasal 94 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi, kabupatendan kota. 

"Selanjutnya dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada gubernur untuk diresmikan kepemimpinannya," ujar Iwan. 

Paripurna Pengusulan Pimpinan Defenitif ini juga menurutnya, sebagai tindak lanjut SK Gubernur Papua Tengah Nomor 228 tahun 2024 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika periode 2024-2029, tanggal 20 november 2024. 

“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRK dapat segera dilaksanakan,”ujarnya 

Disebutkan, bahwa pimpinan sementara DPRK bertugas memimpin rapat DPRK, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRK tentang tata tertib DPRK dan memproses penetapan pimpinan DPRK definitif. 

Sementara itu Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin  mengatakan, pimpinan DPRK merupakan salah satu alat kelengkapan DPRK yang harus segera dibentuk, karena pimpinan DPRK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan. 

Tugas pimpinan DPRK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah bahwa pimpinan DPRK berfungsi memimpin rapat DPRK, menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah serta pimpinan lembaga instansi vertikal lainnya, dan melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kita harapkan paripurna usulan ini bisa ditetapkan secepatnya dan proses pelantikan pimpinan definitif bisa terlaksana," ujarnya. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi