SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tata laksana pengelolaan
anggaran di Internal KPU telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun alur kerja penetapan setiap program kerja oleh KPU
Kabupaten/Kota dalam hal realisasi anggaran adalah sebagai berikut:
Pasal 30 Poin a disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan
Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas menjabarkan program dan melaksanakan
anggaran. Sementara dalam Pasal 31 Poin a disebutkan bahwa dalam
penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil
Walikota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang merencanakan program dan
anggaran.
Pasal 44 Ayat (3) disebutkan dalam menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, 31 dan 32, KPU
Kabupaten Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Kota, yang mana
Sekretariat KPU Kabupaten Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
(pasal 48 ayat 1).
Sementara itu, secara tegas pada Pasal 49 disebutkan bahwa
penyusunan program, kebijakan, pengambilan keputusan oleh Sekretariat Jenderal
KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota HARUS melalui
Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Melalui pemaparan alur kerja penetapan program dan anggaran
sesuai regulasi di atas, sangat jelas bahwa setiap penggunaan atau realisasi
anggaran, KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu menetapkan program dan
anggaran (Pagu Anggaran atau RAB) melalui Rapat Pleno.
Pagu Anggaran tersebut yang menjadi satu-satunya dasar
setiap realisasi aggaran. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang bertugas
menyusun program, kebijakan, dan mengambil keputusan, wajib hukumnya melalui
Rapat Pleno yang dihadiri minimal 2/3 komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan hasil
Rapat Pleno tersebut harus tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Di samping itu, berdasarkan Pasal 63 Ayat (5) poin b
disebutkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota melaporkan realisasi penggunaan
anggaran dalam Rapat Pleno yang di dalamnya dihadiri Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota.
Ini artinya, semua Pagu Anggaran dan realisasi anggarannya
harus dipaparkan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota berhak
mengetahui secara rinci, akuntabel dan transparan semua Pagu Anggaran dan realisasi
anggaran.
Dari penjelasan regulasi di atas, maka informasi terkait
minusnya anggaran dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak
2024 yang berasal dari APBD Mimika sebesar hampir Rp 141 Miliar, bahkan adanya
realisasi anggaran kepada salah satu organisasi yang di dalamnya terdapat
beberapa perusahaan dengan nilai yang cukup fantastis yakni hampir mencapai Rp
1 Miliar yang penggunaannya diduga tidak sesuai fakta, serta dugaan penggunaan
anggaran yang sama yang dicairkan kepada salah satu perusahaan yang bekerjasama
dengan KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 700 juta lebih, dan mungkin ada lagi
keanehan realisasi anggaran yang lain, perlu dilakukan audit secara akuntabel
dan transparan.
Terdapat tiga pertanyaan mendasar sebagai benang merah dari
adanya indikasi atau bahkan petunjuk untuk pengelolaan dana hibah dimaksud, yakni:
Pertama, apakah Komisioner KPU Kabupaten Mimika mengetahui
secara rinci dan transparan terkait penetapan Pagu Anggaran untuk setiap
tahapan Pemilu dan Pilkada Mimika 2024?
Kedua, apakah realisasi anggaran oleh KPU Kabupaten Mimika
untuk setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Mimika tahun 2024 sudah sesuai Pagu
Anggaran?
Ketiga, apakah setiap pengambilan kebijakan penetapan
pencairan anggaran sudah melalui Rapat Pleno oleh KPU Kabupaten Mimika?
Jika jawabannya tidak, maka ada indikasi penyelewengan dana
hibah yang berasal dari APBD Mimika tersebut.
Dari informasi narasumber kompeten kepada salampapua.com
yang namanya tidak bersedia dipublish menyebutkan bahwa ada realisasi anggaran
oleh Sekretaris KPU Kabupaten Mimika dilakukan atas kebijakannya sendiri dan tidak
melalui Rapat Pleno. Bahkan Sekretaris KPU Kabupaten Mimika juga terkesan
menutup-nutupi dokumen Pagu Anggaran Pemilu dan Pilkada Mimika 2024 kepada
Komisioner KPU Kabupaten Mimika.
“Informasinya, saat Komisioner KPU Kabupaten Mimika meminta
Pagu Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024, Sekretaris KPU menyebutkan bahwa
Komisioner KPU tidak perlu mengetahui Pagu Anggaran tersebut. Ini kan aneh,
padahal KPU Mimika yang bertanggungjawab untuk setiap tahapan penetapan dan
pencairan anggaran dimaksud,” ujar narasumber tersebut.
Saat mencoba mengklarifikasi informasi tersebut kepada
Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, baik melalui sambungan telepon, telepon
whatsapp maupun melalui pesan whatsapp, salampapua.com belum mendapat respon.
Kemudian salampapua.com mencoba mengklarifikasi informasi
ini kepada Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma, yang
salah satu tupoksinya untuk melakukan pengawasan internal, menyampaikan bahwa
pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi laporan pertanggungjawaban.
Hyero mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami informasi
tersebut di internal KPU Kabupaten Mimika. Namun dirinya mengatakan bahwa KPU
Mimika telah menerima laporan realisasi anggaran penggunaan dana hibah untuk
Pemilu dan Pilkada 2024 tapi tidak mengetahui Pagu Anggarannya.
“Informasi tersebut akan kami dalami di internal kami,
karena saat ini kami masih sedang menyusun laporan pertanggungjawaban secara
komprehensif. Memang kami telah menerima laporan realisasi anggaran tapi pagu
anggarannya kami belum terima. Bisa saja kami akan meminta Pagu Anggarannya
kepada Komisioner lama, karena di masa mereka penetapan Pagu Anggaran ini,”
ungkap Hyero.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mimika
Dete Abugau, bahwa pihaknya saat ini masih sementara dalam proses penyusunan
laporan pertanggungjawaban. Informasi yang disampaikan akan dilakukan
pendalaman melalui Rapat Pleno secara internal di KPU Kabupaten Mimika.
“Informasi tersebut akan kami dalami pada Rapat Pleno
internal,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Mimika, Fransiskus
Xaverius Ama Bebe Bahy juga mengungkapkan hal yang sama.
“Nanti kami dalami informasi tersebut di internal kami,”
tuturnya.
Begitu pun dengan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU
Kabupaten Mimika, Budiono mengaku tidak mengetahui Pagu Anggaran untuk setiap
Tahapan Pemilu dan Pilkada Mimika Tahun 2024, dan juga tidak mengetahui proses
pencairan atau realisasi anggaran yang berasal dari APBD Mimika tersebut.
“Saya tidak tahu Pagu Anggaran dan proses realisasi
anggarannya. Nanti kami dalami,” ungkapnya.
Dalam hal ini, sesuai regulasi, KPU Kabupaten Mimika sebagai
yang memiliki kewenangan mutlak untuk mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran dimaksud, harus menyampaikannya secara transparan dan akuntabel kepada
publik, khususnya Masyarakat Kabupaten Mimika demi mempertahankan marwah dan
nama baik lembaga negara ini di hadapan publik.
Di samping itu, BPKP Provinsi Papua sebagai perwakilan BPK
di daerah, perlu melakukan kajian secara detail, teliti, akuntabel, jujur dan
transparan terhadap penggunaan anggaran KPU Kabupaten Mimika, sebagai langkah
konkrit melanjutkan hasil laporan sebelumnya yang disebutkan bahwa pengelolaan
keuangan KPU Papua, salah satunya KPU Kabupaten Mimika, di periode tahun 2023
sampai Semester I tahun 2024, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam semua hal yang material.
Dan juga, jika dipandang perlu dan bahkan jika terdapat
petunjuk awal terkait adanya indikasi tindak pidana pada infomasi dimaksud,
sebagai lembaga yudikatif negara yang juga berperan penting dalam pelaksanaan
Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pihak Kejaksaan Negeri Timika mungkin perlu turun
gunung untuk melakukan pengkajian awal, jika belum dapat disebutkan sebagai upaya
penyelidikan, atas informasi adanya indikasi penyelewengan anggaran oleh KPU
Kabupaten Mimika seperti yang dipaparkan di atas. Kajian ini tentu harus
dilakukan dari hulu ke hilir, siapa yang membuat kebijakan, siapa yang
menerima, seperti apa proses pencairan anggarannya, seperti apa item setiap
indikator pencairan anggarannya? Hal ini dipandang perlu dilakukan dan perlu
dijelaskan secara terang benderang kepada publik demi menjaga kepercayaan
publik terhadap sepak terjang lembaga-lembaga negara dalam kacamata hukum
positif di NKRI ini.
Jika ternyata terdapat kesalahan prosedur dalam pencairan
dana hibah tersebut, maka Kejaksaan perlu merekomendasikan agar dana lebihnya
atau dana tidak sesuai standar pada laporan anggaran yang sudah dicairkan untuk
dikembalikan ke kas Daerah. Rekomendasi tersebut masih relevan dilakukan saat
ini karena masih berada pada limit waktu penyampaikan laporan
pertanggungjawaban KPU Kabupaten Mimika sesuai Peraturan KPU. Kecuali jika
sudah melampaui limit waktu, maka tindakan kesalahan prosedur tersebut termasuk
sebagai tindak pidana korupsi.
Sebagai catatan, di kasus-kasus kriminal, oknum atau sekelompok
orang yang terindikasi melakukan tindak kejahatan, biasanya suka bermain di
ruang gelap untuk sebuah kesepakatan jahat dengan oknum-oknum yang “berwenang”
di ranah hukum yang bertujuan untuk memberi rasa aman oknum atau sekelompok
pelaku tindak kejahatan tersebut dan sekaligus agar terhindar dari jeratan
hukum. Barang busuk selihai apapun disembunyikan, tetap suatu saat akan tercium
juga. Tuhan dan alam ini tidak tinggal diam. Uang hasil tindak kejahatan hanya akan
menjadi sel yang memperbusuk lumbung ekonomi serta sekaligus merusak generasi
si pelaku, turun temurun. Semoga... dan sekali lagi, semoga...! Praktik bermain
di ruang gelap tersebut tidak terjadi pada konteks cerita indikasi tindakan
penyelewengan dana hibah untuk Pilkada Mimika ini.
Masyarakat Kabupaten Mimika, sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam konteks pemerintahan demokrasi di Indonesia, perlu selalu
mengawal proses ini.(Red)