SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tata laksana pengelolaan anggaran di Internal KPU telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun alur kerja penetapan setiap program kerja oleh KPU Kabupaten/Kota dalam hal realisasi anggaran adalah sebagai berikut:

Pasal 30 Poin a disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas menjabarkan program dan melaksanakan anggaran. Sementara dalam Pasal 31 Poin a disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota bertugas dan berwenang merencanakan program dan anggaran.

Pasal 44 Ayat (3) disebutkan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, 31 dan 32, KPU Kabupaten Kota dibantu oleh Sekretariat KPU Kabupaten Kota, yang mana Sekretariat KPU Kabupaten Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota (pasal 48 ayat 1).

Sementara itu, secara tegas pada Pasal 49 disebutkan bahwa penyusunan program, kebijakan, pengambilan keputusan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota HARUS melalui Rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Melalui pemaparan alur kerja penetapan program dan anggaran sesuai regulasi di atas, sangat jelas bahwa setiap penggunaan atau realisasi anggaran, KPU Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu menetapkan program dan anggaran (Pagu Anggaran atau RAB) melalui Rapat Pleno.

Pagu Anggaran tersebut yang menjadi satu-satunya dasar setiap realisasi aggaran. Sementara Sekretaris KPU Kabupaten/Kota yang bertugas menyusun program, kebijakan, dan mengambil keputusan, wajib hukumnya melalui Rapat Pleno yang dihadiri minimal 2/3 komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan hasil Rapat Pleno tersebut harus tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Di samping itu, berdasarkan Pasal 63 Ayat (5) poin b disebutkan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten/Kota melaporkan realisasi penggunaan anggaran dalam Rapat Pleno yang di dalamnya dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.

Ini artinya, semua Pagu Anggaran dan realisasi anggarannya harus dipaparkan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota berhak mengetahui secara rinci, akuntabel dan transparan semua Pagu Anggaran dan realisasi anggaran.

Dari penjelasan regulasi di atas, maka informasi terkait minusnya anggaran dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang berasal dari APBD Mimika sebesar hampir Rp 141 Miliar, bahkan adanya realisasi anggaran kepada salah satu organisasi yang di dalamnya terdapat beberapa perusahaan dengan nilai yang cukup fantastis yakni hampir mencapai Rp 1 Miliar yang penggunaannya diduga tidak sesuai fakta, serta dugaan penggunaan anggaran yang sama yang dicairkan kepada salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 700 juta lebih, dan mungkin ada lagi keanehan realisasi anggaran yang lain, perlu dilakukan audit secara akuntabel dan transparan.

Terdapat tiga pertanyaan mendasar sebagai benang merah dari adanya indikasi atau bahkan petunjuk untuk pengelolaan dana hibah dimaksud, yakni:

Pertama, apakah Komisioner KPU Kabupaten Mimika mengetahui secara rinci dan transparan terkait penetapan Pagu Anggaran untuk setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Mimika 2024?

Kedua, apakah realisasi anggaran oleh KPU Kabupaten Mimika untuk setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Mimika tahun 2024 sudah sesuai Pagu Anggaran?

Ketiga, apakah setiap pengambilan kebijakan penetapan pencairan anggaran sudah melalui Rapat Pleno oleh KPU Kabupaten Mimika?

Jika jawabannya tidak, maka ada indikasi penyelewengan dana hibah yang berasal dari APBD Mimika tersebut.

Dari informasi narasumber kompeten kepada salampapua.com yang namanya tidak bersedia dipublish menyebutkan bahwa ada realisasi anggaran oleh Sekretaris KPU Kabupaten Mimika dilakukan atas kebijakannya sendiri dan tidak melalui Rapat Pleno. Bahkan Sekretaris KPU Kabupaten Mimika juga terkesan menutup-nutupi dokumen Pagu Anggaran Pemilu dan Pilkada Mimika 2024 kepada Komisioner KPU Kabupaten Mimika.

“Informasinya, saat Komisioner KPU Kabupaten Mimika meminta Pagu Anggaran Pemilu dan Pilkada 2024, Sekretaris KPU menyebutkan bahwa Komisioner KPU tidak perlu mengetahui Pagu Anggaran tersebut. Ini kan aneh, padahal KPU Mimika yang bertanggungjawab untuk setiap tahapan penetapan dan pencairan anggaran dimaksud,” ujar narasumber tersebut.

Saat mencoba mengklarifikasi informasi tersebut kepada Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, baik melalui sambungan telepon, telepon whatsapp maupun melalui pesan whatsapp, salampapua.com belum mendapat respon.

Kemudian salampapua.com mencoba mengklarifikasi informasi ini kepada Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma, yang salah satu tupoksinya untuk melakukan pengawasan internal, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi laporan pertanggungjawaban.

Hyero mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami informasi tersebut di internal KPU Kabupaten Mimika. Namun dirinya mengatakan bahwa KPU Mimika telah menerima laporan realisasi anggaran penggunaan dana hibah untuk Pemilu dan Pilkada 2024 tapi tidak mengetahui Pagu Anggarannya.

“Informasi tersebut akan kami dalami di internal kami, karena saat ini kami masih sedang menyusun laporan pertanggungjawaban secara komprehensif. Memang kami telah menerima laporan realisasi anggaran tapi pagu anggarannya kami belum terima. Bisa saja kami akan meminta Pagu Anggarannya kepada Komisioner lama, karena di masa mereka penetapan Pagu Anggaran ini,” ungkap Hyero.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau, bahwa pihaknya saat ini masih sementara dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban. Informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman melalui Rapat Pleno secara internal di KPU Kabupaten Mimika.

“Informasi tersebut akan kami dalami pada Rapat Pleno internal,” ujarnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy juga mengungkapkan hal yang sama.

“Nanti kami dalami informasi tersebut di internal kami,” tuturnya.

Begitu pun dengan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika, Budiono mengaku tidak mengetahui Pagu Anggaran untuk setiap Tahapan Pemilu dan Pilkada Mimika Tahun 2024, dan juga tidak mengetahui proses pencairan atau realisasi anggaran yang berasal dari APBD Mimika tersebut.

“Saya tidak tahu Pagu Anggaran dan proses realisasi anggarannya. Nanti kami dalami,” ungkapnya.

Dalam hal ini, sesuai regulasi, KPU Kabupaten Mimika sebagai yang memiliki kewenangan mutlak untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dimaksud, harus menyampaikannya secara transparan dan akuntabel kepada publik, khususnya Masyarakat Kabupaten Mimika demi mempertahankan marwah dan nama baik lembaga negara ini di hadapan publik.

Di samping itu, BPKP Provinsi Papua sebagai perwakilan BPK di daerah, perlu melakukan kajian secara detail, teliti, akuntabel, jujur dan transparan terhadap penggunaan anggaran KPU Kabupaten Mimika, sebagai langkah konkrit melanjutkan hasil laporan sebelumnya yang disebutkan bahwa pengelolaan keuangan KPU Papua, salah satunya KPU Kabupaten Mimika, di periode tahun 2023 sampai Semester I tahun 2024, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Dan juga, jika dipandang perlu dan bahkan jika terdapat petunjuk awal terkait adanya indikasi tindak pidana pada infomasi dimaksud, sebagai lembaga yudikatif negara yang juga berperan penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, pihak Kejaksaan Negeri Timika mungkin perlu turun gunung untuk melakukan pengkajian awal, jika belum dapat disebutkan sebagai upaya penyelidikan, atas informasi adanya indikasi penyelewengan anggaran oleh KPU Kabupaten Mimika seperti yang dipaparkan di atas. Kajian ini tentu harus dilakukan dari hulu ke hilir, siapa yang membuat kebijakan, siapa yang menerima, seperti apa proses pencairan anggarannya, seperti apa item setiap indikator pencairan anggarannya? Hal ini dipandang perlu dilakukan dan perlu dijelaskan secara terang benderang kepada publik demi menjaga kepercayaan publik terhadap sepak terjang lembaga-lembaga negara dalam kacamata hukum positif di NKRI ini.

Jika ternyata terdapat kesalahan prosedur dalam pencairan dana hibah tersebut, maka Kejaksaan perlu merekomendasikan agar dana lebihnya atau dana tidak sesuai standar pada laporan anggaran yang sudah dicairkan untuk dikembalikan ke kas Daerah. Rekomendasi tersebut masih relevan dilakukan saat ini karena masih berada pada limit waktu penyampaikan laporan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Mimika sesuai Peraturan KPU. Kecuali jika sudah melampaui limit waktu, maka tindakan kesalahan prosedur tersebut termasuk sebagai tindak pidana korupsi.

Sebagai catatan, di kasus-kasus kriminal, oknum atau sekelompok orang yang terindikasi melakukan tindak kejahatan, biasanya suka bermain di ruang gelap untuk sebuah kesepakatan jahat dengan oknum-oknum yang “berwenang” di ranah hukum yang bertujuan untuk memberi rasa aman oknum atau sekelompok pelaku tindak kejahatan tersebut dan sekaligus agar terhindar dari jeratan hukum. Barang busuk selihai apapun disembunyikan, tetap suatu saat akan tercium juga. Tuhan dan alam ini tidak tinggal diam. Uang hasil tindak kejahatan hanya akan menjadi sel yang memperbusuk lumbung ekonomi serta sekaligus merusak generasi si pelaku, turun temurun. Semoga... dan sekali lagi, semoga...! Praktik bermain di ruang gelap tersebut tidak terjadi pada konteks cerita indikasi tindakan penyelewengan dana hibah untuk Pilkada Mimika ini.

Masyarakat Kabupaten Mimika, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam konteks pemerintahan demokrasi di Indonesia, perlu selalu mengawal proses ini.(Red)