SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika segera memulangkan 34 pencari kerja (pencaker) yang diduga ditelantarkan oleh PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tailing PT Freeport Indonesia menjadi semen dan keramik.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRK Mimika, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika, serta Tim Advokasi Pencaker di ruang serbaguna DPRK Mimika, Kamis (10/4/2025).
Anggota DPRK Mimika, Anton Alom, menegaskan bahwa kasus ini tergolong penipuan karena keabsahan PT HAL tidak dapat dibuktikan baik oleh Pemkab maupun lembaga terkait.
“Fokus utama kita memang pemulangan pencaker, tapi kasus ini harus dilaporkan. Perusahaan ini harus bertanggung jawab dan seluruh aktivitasnya di Mimika harus dihentikan,” tegas Anton.
Senada dengan itu, anggota DPRK Dolfi Beanal mendesak agar Pemkab segera mengambil tindakan dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut.
Sementara itu, anggota DPRK Ester Rika Agustina Komber mengungkapkan bahwa sejak Januari lalu DPRK telah menyoroti ketidakjelasan legalitas PT HAL.
“Seharusnya dari awal Pemkab menyampaikan bahwa PT HAL tidak jelas statusnya agar masyarakat bisa waspada,” ujarnya.
Anggota DPRK lainnya, Adrian Andhika Thie, mempertanyakan fungsi pengawasan Disnaker terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Mimika.
“Kalau PT HAL tidak memiliki legalitas, mengapa masih bisa membuka rekrutmen? Di mana peran pengawasan dari Disnaker?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans Mimika, Paulus Yanengga, menyatakan bahwa Pemkab tidak pernah melakukan pertemuan resmi dengan PT HAL, dan tidak pernah menerima surat perekrutan dari perusahaan tersebut.
“Kami telah mengecek dokumen perusahaan dan memang tidak lengkap. Bahkan saat kami panggil Direktur PT HAL, yang bersangkutan tidak pernah hadir,” jelas Paulus.
Paulus menambahkan, fokus saat ini adalah memulangkan para pencaker, namun untuk realisasi pemulangan akan melibatkan Dinas Sosial. Ia juga menyampaikan bahwa hasil RDP ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan Perwakilan Tim Advokasi Pencaker, Maria Kotorok mengungkapkan bahwa PT HAL ini sudah cukup lama masuk ke Mimika, dan semestinya pemerintah daerah sudah meninjau keberadaan perusahaan ini, sehingga permasalahan seperti ini tidak terjadi, terlebih mayoritas korban adalah Orang Asli Papua (OAP).
“Ini bentuk eksploitasi manusia. Anak-anak ini harus segera dipulangkan. PT HAL harus dibubarkan dan tidak boleh beroperasi lagi di Mimika,” tegas Maria.
Menutup RDP, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akas, menegaskan bahwa DPRK akan menyurati Pemkab secara resmi agar segera memulangkan 34 pencaker tersebut dalam bulan ini juga.
“Permasalahan ini akan terus kami pantau hingga tuntas. Legalitas PT HAL juga harus diproses,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi