SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil meringkus dua orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bogenvile, tepatnya di kompleks belakang kantor Timika Express, Kelurahan Koperapoka, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA alias Arman dan SH alias Samsul. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor /B/32/II/2025/SPKT serta informasi dari warga yang mencurigai aktivitas mereka.

"Ada tiga orang yang diamankan, namun salah satunya masih di bawah umur," ujar AKP Putut, Selasa (15/4/2025).

Arman ditangkap di kontrakannya yang berada di lorong belakang kantor Timika Express. Saat diamankan, Arman tak berkutik. Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor hasil curian.

“Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit Honda CB-150 warna hitam-merah dengan knalpot racing, satu unit Honda CB-150 warna hitam-merah dengan knalpot standar, serta satu unit Honda Beat Street warna hitam,” jelasnya.

Dalam proses interogasi, Arman mengakui bahwa ia tidak menjalankan aksinya seorang diri, melainkan bersama dua rekannya, yaitu SH alias Samsul dan L alias Linus.

Petugas kemudian bergerak ke rumah Samsul, yang ternyata masih berada dalam kompleks yang sama, dan berhasil menangkap pria bertato tersebut tanpa perlawanan.

"Ketiga pelaku ini diketahui melakukan aksi curanmor di Jalan Kebun Sirih pada 26 Februari lalu, serta mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Bogenvile," tambah Kapolsek.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah barang hasil curian.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi