SALAM PAPUA(TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 17.18 WIT.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Hery Setiabudi bersama sejumlah personel Satresnarkoba.
Kompol Hermanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Pelaku pertama berinisial AL diamankan di Jalan Cenderawasih, tepat di depan Gedung DPRK Mimika, dengan barang bukti enam paket sabu. Berdasarkan hasil interogasi terhadap AL, petugas kemudian membekuk pelaku kedua berinisial MS di lorong samping Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP2, dengan satu paket sabu.
"Petang ini kami berhasil menangkap dua pengedar, satu di depan Gedung DPRK dan satu lagi di dekat TPU SP2," ujar Kompol Hermanto.
MS diketahui sebagai bandar yang berdomisili di Jalan Hasanuddin, Gang Sirsak, tepatnya di lorong samping Kantor KPU Mimika. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan empat bal besar berisi ratusan paket sabu.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 431 paket sabu. Seluruhnya berasal dari Madura, Jawa Timur," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi