SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aparat gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako, Syahbandar, Lanal Timika, dan Balai POM berhasil mengamankan 139 liter minuman keras (miras) ilegal dalam sweeping terhadap penumpang Kapal Sirimau di Pelabuhan Poumako, Selasa (14/4/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.

Kapolres Mimika AKBP Billyandra Hildiario Budiman, melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa miras yang diamankan merupakan jenis moke dan sopi yang dikemas dalam 190 botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter serta 5 jeriken ukuran 5 liter.

“Kapal Sirimau datang dari Dobo, Kepulauan Aru, Maluku. Saat pemeriksaan, pemilik barang tidak ditemukan karena kabur setelah melihat keberadaan aparat,” ujar Iptu Hempy.

Ratusan liter miras ilegal tersebut kini telah diamankan dan akan segera dimusnahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran barang terlarang di wilayah Mimika.

Dalam sweeping tersebut, jumlah penumpang yang turun di Pelabuhan Poumako tercatat sebanyak 669 orang, dengan 90 penumpang melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Asmat dan 658 penumpang lainnya melanjutkan ke berbagai tujuan.

“Sweeping ini dilakukan secara rutin untuk memutus rantai peredaran miras ilegal serta barang terlarang lainnya di Timika,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi