SALAM PAPUA (TIMIKA) – Aparat Polsek Mimika Baru (Miru) menangkap tiga orang yang diduga menjual minuman keras (miras) lokal jenis sopi di wilayah SP1, Kelurahan Kamoro Jaya. Salah satu pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025), menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut. Dari tangan dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisi sopi, masing-masing berisi 500 mililiter.
"Ini merupakan langkah awal dalam menekan potensi gangguan Kamtibmas akibat maraknya peredaran sopi di wilayah Miru. Tidak berhenti di sini, kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku lainnya," ujar Kapolsek Miru, AKP Putut Yudha Pratama.
Ketiga pelaku berinisial LR, TO, dan ER telah diamankan dan digelandang ke Polsek Mimika Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, para pelaku mengaku telah menjajakan sopi sejak November 2024. Mereka menyebut bahwa sopi tersebut dikirim dari wilayah Dobo dan Maumere melalui jalur laut, lalu dijemput langsung di Pelabuhan Pomako, Timika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi