SALAM PAPUA (TIMIKA) – TYT alias Yandri, pengedar narkotika jenis ganja, ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika. Ia ditangkap di Jalan WR Soepratman, Timika, pada 15 Mei 2025, saat sedang bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan pacarnya.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Mimika,
Iptu Hery Setyabudi, membenarkan bahwa saat penangkapan, Yandri tidak
sendirian. Namun, hasil interogasi menunjukkan bahwa sang pacar tidak
mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan Yandri.
“Memang saat diamankan, pelaku sedang berdua dengan
pacarnya. Tapi pacarnya itu tidak tahu kalau Yandri adalah pengedar. Ia hanya
ikut karena diajak nongkrong. Hasil gelar perkara menetapkan Yandri sebagai
tersangka tunggal, dengan barang bukti ganja seberat 34,73 gram,” jelas Iptu
Hery, Senin (19/5/2025).
Iptu Hery juga mengungkapkan bahwa Yandri merupakan pengedar
lama yang sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. Ia diketahui sempat
berhenti sementara karena kehabisan stok barang.
“Betul, tersangka ini adalah pemain lama dan sudah lama
menjadi target kami,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi