SALAM PAPUA (TIMIKA)– Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mimika, Samuel E. G. J. Kermite, menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang kembali mengangkat seorang mantan narapidana kasus pelecehan seksual sebagai Kepala Puskesmas.

"Di Kabupaten Mimika ini masih banyak tenaga kesehatan yang kompeten dan layak untuk memimpin puskesmas. Mengapa harus memilih mantan narapidana?" ungkap Samuel usai menghadiri peringatan HUT PPNI ke-51, Senin (12/5/2025).

Samuel menyebut bahwa dirinya merupakan salah satu pihak yang mengawal kasus pelecehan seksual tersebut sejak awal hingga akhirnya pelaku divonis satu tahun penjara dan sempat menjalani masa tahanan selama satu bulan.

“Saya ikuti kasus ini sejak Januari. Pelaku akhirnya dipenjara satu tahun. Sekarang dia kembali menjabat, ini menjadi catatan buruk bagi pemerintah daerah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali pelaku—yang diketahui berinisial S—ditandatangani langsung oleh Bupati Mimika. Ia menilai seharusnya S dinonaktifkan sebagai bentuk sanksi moral dan efek jera.

“Pelecehan seksual adalah masalah serius. Ini bukan hanya soal tindakan, tapi juga penyakit perilaku yang bisa kambuh kapan saja, apalagi jika pelaku punya kekuasaan dan akses,” tambah Samuel.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra, menegaskan bahwa pengangkatan kembali S sebagai Kepala Puskesmas Limau Asri telah melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara aturan memang diperbolehkan. Namun tentu akan ada evaluasi dari pimpinan daerah terkait hal ini," ujarnya.

Untuk diketahui, S mulai kembali menjabat sebagai Kepala Puskesmas Limau Asri pada Jumat (9/5/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum aktif berkantor karena mendapat penolakan dari sejumlah tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.

Reporter: Evita

Editor: Sianturi