SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Timika. Seorang pengedar berinisial TYT alias Yandri ditangkap di Jalan WR Soepratman pada Rabu, 15 Mei 2025.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setyabudi, SE, bersama sejumlah personel. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.

"Setelah kami pastikan identitasnya, pelaku langsung kami interogasi dan geledah di tempat. Dari tangan pelaku ditemukan enam paket ganja siap edar serta dua linting ganja yang sudah dikemas untuk dikonsumsi," ujar Iptu Hery saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).

Usai penangkapan di lokasi pertama, petugas melanjutkan penggeledahan ke tempat tinggal pelaku yang berada di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Gang Makarena. Di sana, ditemukan satu kantong plastik besar berisi 30 paket ganja, masing-masing dibungkus plastik bening dan diduga siap untuk diedarkan.

Seluruh barang bukti ganja kini telah diamankan, dan pelaku telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32, Jalan Agimuga, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TYT alias Yandri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami tegaskan komitmen kami untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Mimika," tegas Iptu Hery.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi