SALAM PAPUA (TIMIKA)– Seorang tukang ojek di Timika berinisial MS, yang baru enam bulan merantau ke kota ini, harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. MS diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika dan kini mendekam di rumah tahanan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

MS dihadirkan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di halaman Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, turut dimusnahkan 362 gram sabu dan 32,73 gram ganja, hasil pengungkapan dari tiga tersangka, termasuk MS.

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka tergiur menjadi kurir karena iming-iming bayaran sebesar Rp100.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “tempel”, di mana narkoba diletakkan di lokasi tertentu yang sudah disepakati bersama pembeli

“MS ini belum memiliki identitas tetap di Timika. Karena alasan ekonomi dan tergiur bayaran, akhirnya ia bersedia menjadi kurir,” jelas Kompol Hermanto.

Atas perbuatannya, MS dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Wakapolres menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus menggencarkan upaya pengungkapan jaringan narkotika demi memutus mata rantai peredarannya di wilayah Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi