SALAM PAPUA (TIMIKA) – Insiden tabrakan maut yang menewaskan
dua pelajar sekolah dasar dan seorang tukang ojek di Jalan Ahmad Yani, tepatnya
di pertigaan Lorong Megantara, Kelurahan Dingo Narama, pada Kamis (5 Juni
2025), menuai keprihatinan mendalam dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi
pemerintah dan aparat penegak hukum.
Tokoh Gereja Mimika, Pdt. Deserius Adii, menegaskan bahwa
kecelakaan tragis tersebut diduga kuat disebabkan oleh pengemudi dalam pengaruh
minuman keras (miras). Pengemudi mobil Ford yang menabrak para korban diduga
kehilangan kendali karena mabuk, sehingga menyebabkan tiga korban meninggal
dunia di lokasi kejadian.
“Kecelakaan yang melibatkan pengemudi dalam pengaruh miras
bukan hal baru. Sudah sering terjadi dan memakan korban jiwa. Ini harus menjadi
momen evaluasi menyeluruh, terutama soal regulasi dan pengawasan terhadap
peredaran miras,” tegas Pdt. Deserius, Jumat (6/6/2025).
Ia menyebut bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait miras
sebenarnya telah ada, namun belum diterapkan secara tegas dan konsisten.
Menurutnya, lemahnya penegakan aturan membuat peredaran minuman keras semakin
tidak terkendali.
“Perda itu ada, tapi kenapa tidak dijalankan? Tabrakan maut
seperti ini seharusnya membuka mata kita semua, terutama pemerintah dan
kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengibaratkan miras sebagai “jalan tol
menuju kematian” bagi generasi muda. Ia pun mengkritisi menjamurnya toko-toko
penjual miras di Mimika yang menurutnya tidak memiliki batasan dan pengawasan
jelas.
“Jangan sampai karena ada kepentingan oknum tertentu,
peredaran miras justru dibiarkan. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita,”
tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi