SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tokoh masyarakat di Distrik
Tembagapura menyoroti proyek pembangunan jembatan gantung penghubung Kampung
Kimbely dan Kampung Pertanian yang hingga kini mangkrak.
Proyek yang bersumber dari APBD Dinas PUPR Mimika Tahun
Anggaran 2023 dan dikerjakan oleh PT Dewi Graha Indah (beralamat di Jayapura)
itu menelan anggaran sebesar Rp11,88 miliar. Namun, pekerjaan proyek disebut
tidak mencapai 10 persen sebelum akhirnya terbengkalai dan kontraktor dinilai
lepas tanggung jawab.
“Sempat dikerjakan, tapi tidak sampai 10 persen dan sudah
terbengkalai,” ujar Siprianus Omabak, tokoh masyarakat Waa Banti, kepada
Salampapua.com, Rabu (18/6/2025).
Ia meminta agar Polres Mimika segera menetapkan tersangka
dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan gantung sepanjang 100 meter
tersebut.
“Kami tahu sejak lama Polres sudah tangani kasus ini, tapi
kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka? Jangan sampai kasus ini
dihilangkan,” tegasnya.
Siprianus juga mengungkap bahwa rencana awal proyek adalah
pembangunan jembatan beton penghubung Kampung Banti dan Opitawak, berdasarkan
usulan anggota DPR. Namun, lokasi dan jenis proyek dialihkan sepihak menjadi
jembatan gantung di lokasi lain, tanpa sosialisasi kepada masyarakat.
“Tidak pernah ada sosialisasi. Tiba-tiba saja bangun
jembatan gantung di tempat berbeda dari rencana awal,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiarto
yang dikonfirmasi pada 11 Juni 2025 lalu menyatakan bahwa pihaknya segera akan
merilis hasil penyelidikan.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami rilis hasil penyelidikan
kasus dugaan korupsi jembatan itu,” ujarnya.
Kapolres menyebut, enam saksi telah diperiksa dan bersikap
kooperatif, namun penyidik masih melengkapi alat bukti.
“Penanganan kasus korupsi harus hati-hati, jadi memang
membutuhkan waktu. Kami mohon doa agar bisa segera kami tuntaskan,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi