SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatat kemajuan signifikan dalam
pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana
aerosport (venue aeromodelling) di Kabupaten Mimika.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse,
didampingi Kepala Seksi Penyidikan Valery Dedy Sawaki, menyampaikan bahwa
penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan selama dua hari berturut-turut,
pada 16–17 Juni 2025.
“Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 32 KUHAP,
dengan surat perintah resmi dari Kepala Kejati Papua serta izin dari Pengadilan
Negeri Mimika,” ujar Nixon dalam konferensi pers di Jayapura, beberapa waktu
lalu.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi utama, dengan hasil
sebagai berikut: Kantor PT Karya Mandiri Permai (Jalan Budi Utomo, Timika):
disita uang tunai Rp133.657.000, delapan sertifikat tanah asli, dua unit
laptop, 40 dokumen asli BPKP dan STNK, 16 dokumen invoice alat berat, 10 STNK
asli kendaraan truk tronton, 38 kunci serep kendaraan dan alat berat, serta 52
bundel dokumen lainnya.
Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika (Jl. Cenderawasih, SP3):
disita 13 bundel dokumen resmi. Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai (Jl.
Irigasi): disita 45 unit kendaraan dan alat berat dengan nilai taksiran
mencapai puluhan miliar rupiah.
Nixon mengungkapkan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak
sebesar Rp79 miliar, dengan target pekerjaan berupa penimbunan sebanyak 222.477
meter kubik. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, realisasi
pekerjaan hanya mencapai sekitar 104.470 meter kubik.
“Kekurangan volume pekerjaan ini ditaksir telah menimbulkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp31,3 miliar,” tegasnya.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri
pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Kejati Papua menegaskan
komitmennya dalam menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya dalam
proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi