SALAM PAPUA (TIMIKA)- Keluarga pelaku tabrakan maut di Jalan
Ahmad Yani, Timika, yang terjadi pada 5 Juni 2025, menyanggupi pembayaran uang
duka sebesar Rp 200 juta kepada keluarga para korban. Hal ini terungkap dalam
mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian bersama tokoh agama.
Mediator dalam pertemuan tersebut, Pendeta Deserius Adii,
menyatakan bahwa kesepakatan dicapai berdasarkan tuntutan awal dari keluarga
korban, yaitu uang duka masing-masing Rp 100 juta untuk dua anak sekolah dasar
asal Suku Mee dan seorang tukang ojek asal Biak yang menjadi korban dalam
insiden tersebut.
"Sebanyak Rp 170 juta telah dibayarkan beberapa hari
lalu, dan hari ini sisanya sebesar Rp 30 juta dilunasi saat mediasi di Kantor
Satlantas Polres Mimika, Jalan WR Soepratman," ujar Pendeta Deserius,
Selasa (10/6/2025).
Meskipun penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai,
keluarga korban tetap menginginkan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan
sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk urusan kekeluargaan sudah selesai, tapi keluarga
korban berharap pelaku tetap menjalani proses hukum sesuai
pelanggarannya," tambahnya.
Hal ini ditegaskan pula oleh Kasatlantas Polres Mimika, AKP
Boby Pratama. Ia menyebut bahwa kasus ini tergolong sebagai kecelakaan menonjol
yang menyita perhatian publik, sehingga penegakan hukum tetap menjadi
prioritas.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
ditahan. Artinya, proses hukum tetap berjalan," tegas AKP Boby.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi