SALAM PAPUA (TIMIKA)– Komisi II DPRK Mimika menggelar rapat
dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM) Kabupaten Mimika, bertempat di ruang pertemuan Komisi II DPRK, Selasa
(3/6/2025). Pertemuan ini membahas evaluasi serapan anggaran tahun 2024 serta
progres pembinaan koperasi dan UMKM.
Ketua Komisi II DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menyampaikan
bahwa serapan anggaran Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2024 telah mencapai 100
persen. Meski demikian, evaluasi lebih lanjut tetap diperlukan guna memperkuat
pemberdayaan ekonomi melalui sektor koperasi dan UMKM.
“Kemajuan ekonomi itu adanya di tangan UMKM. Melalui hearing
ini, kami ingin mendengar langsung capaian dan kendala di lapangan agar bisa
diambil langkah bersama,” ungkap Dolfin.
Salah satu poin penting yang disoroti Komisi II adalah
kebutuhan akan lokasi strategis sebagai sentra penjualan produk UMKM, khususnya
bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP). Lokasi tersebut diharapkan bisa
menjadi etalase utama produk khas daerah seperti noken, kerajinan tangan, hasil
kebun, hingga pinang.
Sekretaris Komisi II, Adrian Andhika Thie, menambahkan bahwa
lokasi sentra UMKM yang saat ini berada di wilayah SP2 dinilai tidak strategis
dan tertutup, sehingga kurang menjangkau masyarakat maupun tamu yang datang ke
Timika.
“Kita harus punya lokasi yang strategis agar hasil karya
mama-mama OAP bisa dikenal luas. Kalau ada tamu datang ke Timika, mereka tahu
bahwa ada tempat khusus untuk hasil karya lokal,” ujar Adrian.
Komisi II juga menekankan bahwa tata letak ruang penjualan
sangat mempengaruhi efektivitas promosi dan pengembangan UMKM ke depan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika,
Ida Wahyuni, menyatakan bahwa usulan pemindahan sentra UMKM dari SP2 akan
diakomodasi dalam rencana kerja tahun anggaran 2026.
“Terkait usulan Komisi II, kami akan ajukan dalam APBD 2026.
Bila sentra yang ada di SP2 akan dialihfungsikan, kami siap mencarikan lokasi
baru yang lebih representatif dan strategis,” jelas Ida.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan ekonomi
masyarakat lokal, khususnya pelaku UMKM OAP, melalui akses pasar yang lebih
baik dan terjangkau.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi