SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan berdasarkan kehadiran dan kinerja, bukan sekadar rutinitas bulanan.

Penegasan tersebut disampaikan Petrus saat memimpin apel gabungan di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Jalan SP 3, Senin (30/6/2025).

“Saya minta ASN stop titip-titip absen. Jangan datang jam 10, tapi titip absen supaya seolah-olah hadir jam 6. Stop kelakuan seperti ini,” tegasnya di hadapan para peserta apel.

Petrus menjelaskan bahwa TPP bertujuan mendorong peningkatan kinerja birokrasi. Oleh karena itu, pembayaran TPP mengacu pada delapan variabel penilaian, dan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menerima nilai TPP yang berbeda sesuai kinerja masing-masing.

“Pastikan semua melaksanakan tugas dengan baik. Dalam skema TPP, delapan variabel menjadi dasar penilaian, sehingga besarannya akan berbeda di setiap OPD,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa TPP bukan hak mutlak yang wajib dibayarkan pemerintah, melainkan insentif yang diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan disiplin pegawai.

“TPP ini bukan kewajiban mutlak pemerintah. Jadi, kalau tidak disiplin, lalu TPP tidak dibayarkan, jangan mengeluh. Kita bayarkan sesuai kedisiplinan,” tandasnya.

Beberapa daerah, lanjutnya, bahkan tidak mampu membayarkan TPP sama sekali karena keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, ASN diminta tidak menjadikan TPP sebagai hak otomatis, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan tugas.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi