SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Rabu (4/6/2025).

Dalam konferensi pers, Wakapolres Mimika Kompol Hermanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 362 gram dengan estimasi nilai Rp 800 juta, serta ganja seberat 32,73 gram senilai Rp 4 juta. Narkoba ini merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam pemberantasan narkoba. Sabu dan ganja ini jika beredar, nilainya bisa mencapai lebih dari 800 juta rupiah,” jelas Kompol Hermanto, didampingi perwakilan dari Pengadilan Negeri Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, dan BNNK.

Ia menambahkan, selain tiga tersangka yang sudah ditangkap, pihaknya juga masih memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berupaya mengungkap jaringan bandar yang berada di luar wilayah Mimika.

“Dua DPO itu tidak berdomisili tetap di Timika. Mereka masih kami buru. Selain itu, kami terus dalami dan kejar bandar yang memasok narkoba ke Mimika,” tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, Hermanto mengungkapkan bahwa sebagian besar pasokan narkoba ke Mimika berasal dari daerah Madura. Lemahnya deteksi pada barang bawaan penumpang melalui mesin X-ray di bandara disebut menjadi celah masuknya barang haram ke Timika.

“Bandara kita belum memiliki kemampuan deteksi narkoba melalui X-ray. Ini yang membuat pengedar bisa menyelundupkan narkoba dalam barang bawaan,” ujarnya.

Polres Mimika menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi muda dari dampak buruknya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi