SALAM PAPUA (TIMIKA)- Dua pelaku jambret yang sempat buron
selama 12 hari akhirnya ditangkap aparat Polsek Mimika Baru pada Selasa
(10/6/2025). Kedua pelaku, berinisial AK (19) dan TM (18), dibekuk di kawasan
Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, tanpa perlawanan.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan
bahwa aksi kriminal tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar
pukul 19.55 WIT di Jalur 6, Jalan Pattimura. Saat itu, korban seorang ibu rumah
tangga baru saja keluar rumah dan hendak masuk ke dalam mobil bersama kedua
anaknya, ketika tiba-tiba didatangi dua pelaku yang langsung merampas tas
miliknya.
“Pelaku merampas tas korban yang berisi uang tunai Rp1,7
juta dan satu unit handphone senilai Rp15 juta,” ungkap AKP Putut.
Meski sempat dikejar oleh suami korban, kedua pelaku
berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, berkat rekaman CCTV di
sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
“Berdasarkan penyelidikan dan bukti CCTV, petugas berhasil
melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mimika Baru
untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi