SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satu orang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika harus menerima sanksi administratif berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), karena belum memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya melalui sistem e-LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar, pada Senin (2/6/2025). Ia menyebut bahwa tindakan tersebut diambil berdasarkan arahan dari Sekretaris Daerah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.

“Ada satu pejabat eselon III yang TPP-nya sudah dihentikan. Itu arahan langsung dari Sekda,” tegas Primus.

Menurut Primus, dari total 217 pejabat di lingkup Pemkab Mimika yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, 216 di antaranya telah menyampaikan laporan mereka melalui aplikasi e-LHKPN milik KPK RI. Hanya satu orang pejabat yang belum membuat laporan hingga saat ini, meskipun telah dilakukan pendekatan dan koordinasi berulang kali.

“Kami sudah berupaya melakukan pendekatan dengan pejabat yang bersangkutan, tapi sampai hari ini belum juga membuat laporannya,” ujarnya.

Penahanan TPP ini, lanjut Primus, merupakan bentuk penegakan disiplin sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dana TPP tetap ada, namun tidak akan dicairkan sampai pejabat tersebut melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

“Uang TPP itu ada, tapi tidak boleh dicairkan sebelum pejabat terkait melaporkan LHKPN-nya,” kata Primus menutup.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi