SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat
Resnarkoba) Polres Mimika melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti
(tahap II) kasus peredaran narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika,
Selasa (10/6/2025). Ketiga tersangka peredaran barang terlarang yang diserahkan
ke Kejari masing-masing berinisial R alias Idal,vA alias Adi dan M alias
Rafila.
KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setyabudi
melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menyatakan, penangkapan
terhadap tiga serangkai ini bermula dari informasi masyarakat pada 6 Februari
2025, yang mencurigai adanya seorang yang akan mengambil paket berisi narkotika
di kantor jasa pengiriman Lion Parcel Timika.
Atas info tersebut sambungnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba
yang dibackup personel SiPropam, kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan
berhasil mengamankan tersangka berinisial R alias Idal sekitar pukul 13.30 WIT,
saat mengambil paket berisi satu plastik besar narkotika jenis sabu.
Dari mulut Idal, kemudian terkuak adanya dua tersangka
lainnya berinisial A alias Adi dan M
alias Rafila. Dua rekan Idal selanjutnya ditangkap di lokasi berbeda dalam
rentang waktu yang sama pada sore hari.
"Ketiganya mengakui keterlibatan dalam pengedaran
narkotika tersebut,"kata Hempy kepada sejumlah awak media Selasa malam.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Idal menurutnya
berupa, 1 plastik bening besar berisi sabu, 1 box karton Lion Parcel, 1 plastik
besar berisi kerupuk Klanting, 1 unit handphone Realme C11 serta 1 unit motor
Honda Scoopy.
Dari tangan tersangka Adi berupa 1 handphone Nokia 105 dan 1
unit motor Yamaha Gear 125 yang kerap digunakan untuk memperlancar peredaran di
Timika. Sedangkan dari tangan tersangka Rafila diamankan barang bukti berupa,1
handphone Vivo Y20S.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2)
dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan
paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi