SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus peredaran narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa (10/6/2025). Ketiga tersangka peredaran barang terlarang yang diserahkan ke Kejari masing-masing berinisial R alias Idal,vA alias Adi dan M alias Rafila.

KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Hery Setyabudi melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menyatakan, penangkapan terhadap tiga serangkai ini bermula dari informasi masyarakat pada 6 Februari 2025, yang mencurigai adanya seorang yang akan mengambil paket berisi narkotika di kantor jasa pengiriman Lion Parcel Timika.

Atas info tersebut sambungnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dibackup personel SiPropam, kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R alias Idal sekitar pukul 13.30 WIT, saat mengambil paket berisi satu plastik besar narkotika jenis sabu.

Dari mulut Idal, kemudian terkuak adanya dua tersangka lainnya  berinisial A alias Adi dan M alias Rafila. Dua rekan Idal selanjutnya ditangkap di lokasi berbeda dalam rentang waktu yang sama pada sore hari.

"Ketiganya mengakui keterlibatan dalam pengedaran narkotika tersebut,"kata Hempy kepada sejumlah awak media Selasa malam.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Idal menurutnya berupa, 1 plastik bening besar berisi sabu, 1 box karton Lion Parcel, 1 plastik besar berisi kerupuk Klanting, 1 unit handphone Realme C11 serta 1 unit motor Honda Scoopy.

Dari tangan tersangka Adi berupa 1 handphone Nokia 105 dan 1 unit motor Yamaha Gear 125 yang kerap digunakan untuk memperlancar peredaran di Timika. Sedangkan dari tangan tersangka Rafila diamankan barang bukti berupa,1 handphone Vivo Y20S.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup," pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi