SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 200 guru kontrak dari berbagai wilayah, mulai dari pegunungan hingga pesisir Mimika, mendatangi Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte, guna mempertanyakan kejelasan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta gaji yang belum dibayarkan selama enam bulan terakhir.

Pertemuan berlangsung di Pendopo Rumah Negara SP3, Selasa (1/7/2025), dan turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia Wadan Sao.

Dalam keterangannya, Petrus Yumte menyatakan bahwa pihaknya telah mendengarkan langsung keluhan para guru, dan akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai arahan Bupati Mimika.

“Setelah kami dengarkan, ternyata mereka sudah bekerja tetapi belum mendapatkan hak. Hal ini tentu menjadi perhatian serius Bupati dan akan saya laporkan kepada pimpinan daerah,” ujar Yumte usai pertemuan.

Yumte mengakui bahwa para guru kontrak tersebut telah mengajar tanpa dasar hukum berupa SK yang sah. Padahal, seharusnya pengangkatan dilakukan terlebih dahulu sebelum mereka mulai bekerja.

“Kondisi ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk memperbaiki koordinasi antar OPD. Pengangkatan harus memiliki kejelasan sejak awal, apakah kontrak satu tahun atau lebih, agar para guru bekerja dengan legalitas yang kuat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, Pemkab Mimika tidak menutup mata dan bersedia mengakui adanya kekeliruan administratif dalam proses perekrutan tersebut.

“Kami sebagai pemerintah harus berani mengakui kesalahan. Mereka sudah bekerja dan berhak atas kepastian hukum. Apalagi pendidikan adalah cerminan kemajuan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Mimika, M. Jambia Wadan Sao, menyampaikan bahwa proses penerbitan SK para guru kontrak saat ini masih berlangsung.

“Proses administrasi ini memang memerlukan waktu karena melalui tahapan berjenjang. Sekda sudah berkoordinasi dengan Bupati, dan saat ini tinggal menunggu keputusan final,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Mimika berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara bertahap agar para guru kontrak memiliki status hukum yang jelas dan tidak dirugikan.

Di sisi lain, perwakilan guru kontrak dari SMK Negeri 1 Mimika, Ino, mengungkapkan bahwa mereka selama ini mengajar berdasarkan surat pembagian tugas dari Dinas Pendidikan (Disdik). Namun, sudah tiga kali mereka menyampaikan laporan ke Disdik tanpa mendapat kepastian.

“Kami sudah bekerja selama tiga bulan tanpa gaji. Saat kami laporkan ke Disdik, katanya nama-nama guru kontrak sudah diserahkan ke Bagian Hukum dan Sekda. Jadi kami datang langsung memastikan, apakah nama kami memang benar sedang diproses,” ujarnya.

Guru-guru kontrak tersebut berharap ada kejelasan dalam waktu dekat agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan tidak lagi dibayangi ketidakpastian status maupun hak-hak mereka.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi