SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengajuan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan menyusul kasus hukum yang menjerat pejabat sebelumnya.

“Untuk mengisi kekosongan Plt Kadis PUPR, kami sudah masukkan pengajuan ke BKN. Saat ini masih dalam proses,” ujar Johannes Rettob kepada salampapua.com, Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan, karena pejabat sebelumnya merupakan pejabat definitif, maka proses pergantian harus terlebih dahulu melalui persetujuan BKN dan dicatat dalam sistem Integrated Mutation.

“Karena yang bersangkutan adalah pejabat definitif, maka sesuai aturan, kami wajib melaporkannya ke BKN. Setelah ada persetujuan, barulah dapat dilakukan penggantian,” jelasnya.

Johannes menambahkan, untuk saat ini pemerintah daerah belum bisa menunjuk pejabat definitif sebagai pengganti karena masih menunggu putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jayapura.

“Saat ini statusnya masih tersangka, jadi diberhentikan sementara. Nanti kalau sudah menjadi terdakwa dan kemudian terpidana, barulah bisa diberhentikan secara tetap,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi