SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan Penjabat Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika ke
Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengajuan ini dilakukan untuk mengisi
kekosongan jabatan menyusul kasus hukum yang menjerat pejabat sebelumnya.
“Untuk mengisi kekosongan Plt Kadis PUPR, kami sudah
masukkan pengajuan ke BKN. Saat ini masih dalam proses,” ujar Johannes Rettob
kepada salampapua.com, Selasa (8/7/2025).
Ia menjelaskan, karena pejabat sebelumnya merupakan pejabat
definitif, maka proses pergantian harus terlebih dahulu melalui persetujuan BKN
dan dicatat dalam sistem Integrated Mutation.
“Karena yang bersangkutan adalah pejabat definitif, maka
sesuai aturan, kami wajib melaporkannya ke BKN. Setelah ada persetujuan,
barulah dapat dilakukan penggantian,” jelasnya.
Johannes menambahkan, untuk saat ini pemerintah daerah belum
bisa menunjuk pejabat definitif sebagai pengganti karena masih menunggu putusan
hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di
Jayapura.
“Saat ini statusnya masih tersangka, jadi diberhentikan
sementara. Nanti kalau sudah menjadi terdakwa dan kemudian terpidana, barulah
bisa diberhentikan secara tetap,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi