SALAM PAPUA (TIMIKA) – Maam Taplo, buronan kasus pembunuhan
tenaga kesehatan (Nakes) Gabriella Meilani pada 13 September 2021 di Distrik
Kiwirok, Pegunungan Bintang, akhirnya ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz
bersama Polres Keerom.
Pelaku yang juga merupakan anggota Kelompok Kriminal
Bersenjata (KKB) Kodap XV Ngalum Kupel itu dibekuk tanpa perlawanan di kawasan
Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 12.20 WIT.
“Penangkapan diawali dari hasil penyelidikan keberadaan
pelaku. Tim kemudian berhasil mengamankan Maam Taplo di Arso Swakarsa tanpa
perlawanan,” ujar Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal
Ramadhani dalam rilis resminya, Sabtu (22/11/2025).
Dari penyelidikan awal diketahui, Maam Taplo meninggalkan
Kiwirok menuju Jayapura pada Agustus 2025 dengan alasan berobat ke RS Vanimo,
Papua Nugini, menggunakan surat rujukan dari Puskesmas Kiwirok karena mengalami
pembengkakan pada perut.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polda Papua
untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Maam Taplo diketahui terlibat dalam sejumlah aksi brutal, di
antaranya: Pembunuhan terhadap Nakes Gabriella Meilani dan melukai 10 orang
lainnya. Pembakaran fasilitas umum di Kiwirok, seperti Kantor Bank Papua,
Puskesmas, Pasar, perumahan tenaga kesehatan, serta kantor distrik.
Penembakan di Lapangan Terbang Kiwirok dan penembakan
terhadap Pos Brimob Resimen III dan personel Satgas Kodim Yonif 431/SSP di Pos
Okbibab. Serta kontak tembak dengan personel Yonif PR 431/SSP di Pos Kiwirok
yang menyebabkan Prada Beryl Kholif A.R meninggal dunia.
“Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam menegakkan
hukum dan memberikan keadilan bagi para korban. Pelaku dengan rekam jejak
kekerasan seperti ini harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tegas
Brigjen Faizal.
Ia menambahkan, operasi penegakan hukum tetap dilanjutkan
untuk mengejar anggota KKB lainnya.
“Penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan akan
dilakukan tanpa kompromi,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

