SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang perempuan berinisial FL ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. FL diamankan pada 12 Maret 2025 lalu di Jalan Irigasi, Gang Sirsak, Kelurahan Pasar Sentral, Timika.

dan setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara FL dinyatakan lengkap (tahap II) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.55 WIT.

"FL ditangkap bulan Maret lalu. Hari ini diserahkan ke Kejari Mimika bersama barang bukti," ujar Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.

Penangkapan FL berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Setelah dilakukan pengintaian sekitar pukul 01.00 WIT, tim mengamankan FL dan menemukan satu buah kaca pireks yang diduga mengandung sabu.

"Dalam interogasi awal, FL mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku sering menjual sabu kepada konsumen di wilayah Mimika dengan sistem tempel di titik-titik yang telah disepakati bersama pengguna," jelas Hempy.

Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Evan Timotius Simon. Tersangka FL kemudian langsung dibawa ke Lapas Timika," tambahnya.

Polres Mimika melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi