SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang perempuan berinisial FL
ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika karena
diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. FL diamankan pada 12 Maret 2025 lalu di
Jalan Irigasi, Gang Sirsak, Kelurahan Pasar Sentral, Timika.
dan setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara FL
dinyatakan lengkap (tahap II) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Mimika pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.55 WIT.
"FL ditangkap bulan Maret lalu. Hari ini diserahkan ke
Kejari Mimika bersama barang bukti," ujar Kasi Humas Polres Mimika, Ipda
Hempy Ona.
Penangkapan FL berawal dari laporan masyarakat yang
mencurigai aktivitasnya. Setelah dilakukan pengintaian sekitar pukul 01.00 WIT,
tim mengamankan FL dan menemukan satu buah kaca pireks yang diduga mengandung
sabu.
"Dalam interogasi awal, FL mengakui bahwa barang
tersebut miliknya. Ia juga mengaku sering menjual sabu kepada konsumen di
wilayah Mimika dengan sistem tempel di titik-titik yang telah disepakati
bersama pengguna," jelas Hempy.
Atas perbuatannya, FL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima
langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Evan Timotius Simon. Tersangka FL kemudian
langsung dibawa ke Lapas Timika," tambahnya.
Polres Mimika melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya
untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan
lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah
Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi