SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek Mimika Baru bersama Tim Buser Polres Mimika berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Toko Pesona, Jumat (11/7/2025) subuh.

Pelaku berinisial Z alias Ical ditangkap pada Sabtu dini hari (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan C. Heatubun, sekitar Kantor Kelurahan Kwamki Baru. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal dan Tim Buser.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengembangan, tim segera menuju tempat persembunyian pelaku dan langsung mengamankannya,” ungkap AKP Putut.

Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa untuk mengambil barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Diketahui, aksi penganiayaan berat tersebut bermula dari rasa curiga pelaku terhadap korban, Steven Mally, yang diduga mencuri sepeda motor miliknya. Diliputi amarah, pelaku mendatangi rumah korban dan menyerangnya saat sedang tertidur. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala depan serta tangan kanan hingga nyaris putus.

“Korban telah menjalani operasi dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Mimika,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.

“Kami mengapresiasi kerja sama tim dan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga pelaku berhasil diamankan. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Mimika,” tutup AKP Putut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi