SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polsek
Mimika Baru bersama Tim Buser Polres Mimika berhasil meringkus pelaku
penganiayaan berat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di belakang Toko Pesona,
Jumat (11/7/2025) subuh.
Pelaku berinisial Z alias Ical ditangkap pada Sabtu dini
hari (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIT di Jalan C. Heatubun, sekitar Kantor
Kelurahan Kwamki Baru. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Baru,
AKP Putut Yudha Pratama, S.I.K., didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi
Fardha, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal dan Tim Buser.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan
petunjuk di lokasi kejadian. Setelah melakukan pengembangan, tim segera menuju
tempat persembunyian pelaku dan langsung mengamankannya,” ungkap AKP Putut.
Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa untuk mengambil barang bukti berupa
sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.
“Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres
Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Diketahui, aksi penganiayaan berat tersebut bermula dari
rasa curiga pelaku terhadap korban, Steven Mally, yang diduga mencuri sepeda
motor miliknya. Diliputi amarah, pelaku mendatangi rumah korban dan
menyerangnya saat sedang tertidur. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di
bagian kepala depan serta tangan kanan hingga nyaris putus.
“Korban telah menjalani operasi dan saat ini masih dalam
perawatan medis di RSUD Mimika,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP tentang
penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun.
“Kami mengapresiasi kerja sama tim dan masyarakat yang telah
membantu memberikan informasi, sehingga pelaku berhasil diamankan. Proses hukum
selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Mimika,” tutup AKP Putut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi