SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang residivis spesialis pencurian
kendaraan bermotor (curanmor), berinisial YB (25), kembali diringkus Tim Buser
Satreskrim Polres Mimika setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik seorang
anggota polisi.
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, melalui Kasi
Humas Ipda Hempy Ona, membenarkan penangkapan tersebut. YB ditangkap di sekitar
lapangan Jayanti tanpa perlawanan pada Senin (29/7/2025), berdasarkan laporan
korban.
"Betul, tim Buser Satreskrim menangkap pelaku curanmor
sesuai laporan korban. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,"
ungkap Hempy, Rabu (30/7/2025).
Korban dalam kasus ini adalah anggota Polri bernama Dheny
Ardiansyah Simon. Motor jenis Yamaha SE88 dengan nomor polisi PA 4990 ME yang
diparkir di teras rumahnya di Gang Kecapi, Jalan Sam Ratulangi Timika, dicuri
saat korban sedang tertidur pada 20 Juli 2025.
"Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan
residivis curanmor yang sudah dua kali dipenjara dalam kasus serupa,"
jelas Hempy.
YB diketahui pernah dipenjara pada tahun 2021 dengan vonis 1
tahun 2 bulan, dan kembali dipenjara pada 2023 dengan hukuman 2 tahun.
"Motif pelaku melakukan pencurian untuk dijual, dan
uangnya digunakan membeli minuman beralkohol," tambahnya.
Kini, pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil
curian telah diamankan di Mapolres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi