SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 191 narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan menerima remisi dalam rangka
peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus
2025.
“Yang diusulkan menerima remisi umum HUT RI sebanyak 191
orang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus Gafur, kepada
Salampapua.com, Senin (11/8/2025).
Selain remisi umum HUT RI, lanjutnya, sebanyak 206
narapidana juga diusulkan memperoleh remisi Dasawarsa. Remisi ini diberikan
setiap peringatan satu dekade HUT RI kepada narapidana yang memenuhi
persyaratan, dengan besaran pengurangan hukuman sebesar 1/12 dari masa pidana,
maksimal tiga bulan.
“Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi
Dasawarsa yang diberikan adalah dua bulan. Tahun ini, Lapas Timika mengusulkan
remisi Dasawarsa bagi 206 narapidana,” jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi