SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 191 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

“Yang diusulkan menerima remisi umum HUT RI sebanyak 191 orang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansyur Yunus Gafur, kepada Salampapua.com, Senin (11/8/2025).

Selain remisi umum HUT RI, lanjutnya, sebanyak 206 narapidana juga diusulkan memperoleh remisi Dasawarsa. Remisi ini diberikan setiap peringatan satu dekade HUT RI kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, dengan besaran pengurangan hukuman sebesar 1/12 dari masa pidana, maksimal tiga bulan.

“Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi Dasawarsa yang diberikan adalah dua bulan. Tahun ini, Lapas Timika mengusulkan remisi Dasawarsa bagi 206 narapidana,” jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi