SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua remaja berinisial SAW dan RMN, yang masih berusia di bawah umur, harus berhadapan dengan proses hukum setelah terbukti membobol rumah warga di Jalan Leo Mamiri dan membawa kabur sejumlah barang berharga pada 13 Agustus 2025.

Keduanya diamankan beberapa hari setelah korban, Denos Gwijangge, melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polsek Mimika Baru. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin las merek Lincoln, 1 unit microwave oven merek Innotrice, 1 unit oven merek Oxone, dan 1 unit kipas angin. Pada Rabu (14/8/2025), kedua pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

“Benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh Unit Reskrim. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus yang terjadi,” ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama.

Karena berstatus anak di bawah umur, penyerahan kedua pelaku ke Kejari Timika dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timika.

“Pelaksanaan tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum pada setiap kasus yang diungkap. “Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, sebagai bentuk edukasi bahwa setiap tindak kejahatan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Teguh.

Setelah tahap II, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP. Mengingat keduanya masih anak-anak, proses persidangan akan dilaksanakan sesuai aturan khusus yang berlaku di Kejari dan Pengadilan Negeri.

“Harapannya, proses peradilan nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup Teguh.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi