SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua remaja berinisial SAW dan RMN,
yang masih berusia di bawah umur, harus berhadapan dengan proses hukum setelah
terbukti membobol rumah warga di Jalan Leo Mamiri dan membawa kabur sejumlah
barang berharga pada 13 Agustus 2025.
Keduanya diamankan beberapa hari setelah korban, Denos
Gwijangge, melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke SPKT Polsek Mimika
Baru. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin las merek Lincoln, 1
unit microwave oven merek Innotrice, 1 unit oven merek Oxone, dan 1 unit kipas
angin. Pada Rabu (14/8/2025), kedua pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
“Benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang
bukti atau tahap II oleh Unit Reskrim. Ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam
menangani kasus yang terjadi,” ujar Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha
Pratama.
Karena berstatus anak di bawah umur, penyerahan kedua pelaku
ke Kejari Timika dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing dan
pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Timika.
“Pelaksanaan tahap II ini berjalan lancar berkat koordinasi
dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh
Krisandi Fardha, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum pada
setiap kasus yang diungkap. “Kami akan terus melakukan proses hukum sesuai
aturan yang berlaku, sebagai bentuk edukasi bahwa setiap tindak kejahatan
memiliki konsekuensi hukum,” tegas Teguh.
Setelah tahap II, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap
persidangan di pengadilan. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman
maksimal 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP. Mengingat keduanya
masih anak-anak, proses persidangan akan dilaksanakan sesuai aturan khusus yang
berlaku di Kejari dan Pengadilan Negeri.
“Harapannya, proses peradilan nantinya dapat berjalan sesuai
ketentuan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tutup Teguh.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi