SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria, berhasil meringkus dua pemuda pelaku pembobolan toko milik warga di Jalan Poros Mapurujaya, Kilometer 7, pada 11 Agustus 2025.

Pelaku berinisial MR ditangkap di Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya, sekitar pukul 18.30 WIT. Sementara rekannya, EB, diamankan di Kilometer 7. Aksi keduanya terekam kamera CCTV toko Cari Ceria, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh pemilik untuk membuat laporan ke polisi.

“Keduanya sudah kami amankan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta,” ungkap AKP Rian, Selasa (26/8/2025) malam.

Barang yang digasak para pelaku berupa lima karton kopi dan 10 karton gula. Hasil curian tersebut dijual, lalu uangnya digunakan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam.

“Pelaku utama adalah MR, sedangkan EB hanya menerima hasil curian,” jelasnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi turut menetapkan satu warga Nawaripi sebagai tersangka karena bertindak sebagai penadah barang curian.

“Kami imbau masyarakat agar lebih waspada, meningkatkan pengamanan di lingkungan masing-masing, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kasat Reskrim.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi