SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua warga Timika berinisial JKE dan BT diamankan aparat Polsek Pelabuhan Poumako setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis sopi yang disembunyikan di bawah lantai rumah.

Penangkapan dilakukan saat patroli keliling personel Polsek Pelabuhan Poumako. Saat melintas di sekitar Pelabuhan Mitro ILS, petugas mencurigai adanya antrean warga di depan salah satu rumah di RT 08. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah bungker berbentuk kotak di bawah lantai rumah yang berisi sopi siap edar.

“Betul, keduanya diamankan kemarin. Sopi yang dijual disembunyikan di bungker di bawah lantai rumah,” ujar Kapolsek Pelabuhan Poumako, Iptu Frits Nanlohi, Selasa (12/8/2025).

Barang bukti yang disita berupa 52 bungkus sopi kemasan plastik bening ukuran 600 mililiter, dengan total volume sekitar 31 liter. Minuman tersebut dijual seharga Rp50.000 per bungkus, dengan nilai total sekitar Rp2,6 juta.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku telah menjalankan bisnis ilegal itu selama beberapa bulan terakhir. “Keduanya langsung kami amankan ke Polsek Mimika Timur untuk diproses hukum,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi