SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua warga Timika berinisial JKE dan
BT diamankan aparat Polsek Pelabuhan Poumako setelah kedapatan menjual minuman
keras (miras) jenis sopi yang disembunyikan di bawah lantai rumah.
Penangkapan dilakukan saat patroli keliling personel Polsek
Pelabuhan Poumako. Saat melintas di sekitar Pelabuhan Mitro ILS, petugas
mencurigai adanya antrean warga di depan salah satu rumah di RT 08. Polisi
kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah bungker berbentuk kotak
di bawah lantai rumah yang berisi sopi siap edar.
“Betul, keduanya diamankan kemarin. Sopi yang dijual
disembunyikan di bungker di bawah lantai rumah,” ujar Kapolsek Pelabuhan
Poumako, Iptu Frits Nanlohi, Selasa (12/8/2025).
Barang bukti yang disita berupa 52 bungkus sopi kemasan
plastik bening ukuran 600 mililiter, dengan total volume sekitar 31 liter.
Minuman tersebut dijual seharga Rp50.000 per bungkus, dengan nilai total
sekitar Rp2,6 juta.
Menurut Kapolsek, kedua pelaku telah menjalankan bisnis
ilegal itu selama beberapa bulan terakhir. “Keduanya langsung kami amankan ke
Polsek Mimika Timur untuk diproses hukum,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi