SALAM PAPUA (NABIRE) – Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi (DPRP) Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna Tahap II dalam rangka
Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD
Papua Tengah Periode 2025-2030, Pajak dan Retribusi Daerah, serta Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRP
Papua Tengah, Nabire, Jumat (15/8/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRP Papua Tengah Delius Tabuni,
dan mewakili Pemprov Papua Tengah dihadiri Wakil Gubernur Deinas Geley.
Dalam paparannya, Wagub Deinas Geley mengungkapkan bahwa
Rapat Paripurna tersebut merupakan bukti bahwa Papua Tengah dibangun di atas
fondasi dialog, kemitraan, dan kesediaan untuk saling mendengar.
Menurut dia, dari semua pandangan fraksi yang disampaikan, terdapat
satu benang merah yakni keinginan bersama untuk menghadirkan Papua Tengah yang
bukan hanya tumbuh tapi juga maju secara merata. Bukan hanya kuat secara
ekonomi, tapi juga berakar pada keadilan sosial, bukan hanya membangun
infrastruktur tapi juga membangun martabat manusia.
“Kita sepakat bahwa RPJMD harus hidup, relevan dengan
karakter delapan kabupaten, dan mampu memetakan potensi lokal menjadi kekuatan
ekonomi. Kita juga sepakat bahwa pajak dan retribusi daerah harus dikelola
dengan bijak, tidak memberatkan rakyat, tapi cukup kuat menopang pembiayaan
pembangunan. Dan kita sepakat bahwa pembentukan perangkat daerah harus efisien,
responsif, dan berpihak pada ‘orang asli Papua,’ bukan hanya sebagai angka
dalam laporan, tapi sebagai aktor utama dalam pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRP Papua Tengah, Delius Tabuni
mengatakan bahwa Rapat Paripurna pada hari tersebut merupakan hari bersejarah
karena dapat menghasilkan produk hukum perdana Perda Papua Tengah Non APBD.
Raperdasi RPJMD Provinsi Papua Tengah merupakan dasar dan
pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah sebagai penjabaran dari Visi, Misi serta
Program Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
“RPJMD memuat kebijakan keuangan daerah, strategi Pembangunan
dan arah kebijakan daerah dalam rangka mewujudkan Pembangunan Provinsi Papua
Tengah yang berkelanjutan, berkeadilan, partisipatif, inklusif dan sesuai
karakteristik lokal daerah yang berpijak pada nilai-nilai dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Di akhir sidang tersebut, tiga Ranperda tersebut disetujui
oleh seluruh anggota DPRP Papua Tengah untuk disahkan menjadi Perda Papua
Tengah.
Editor: Jimmy