SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil menangkap seorang pengedar narkoba
berinisial GMR alias Galank (21) di Jalan Serui Mekar, tepatnya depan Penjahit
Abadi Timika, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIT.
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta melalui Kasi
Humas Iptu Hempy Ona, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,”
ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tujuh
paket plastik bening kecil berisi sabu, satu bundel plastik klip bening, satu
unit handphone Samsung A05S, satu potongan pipet warna ungu (alat takar sabu),
satu lakban bening kecil, satu kantong plastik hitam, serta uang tunai
Rp400.000 hasil penjualan sabu.
“Barang bukti ini belum ditimbang, sehingga jumlah pasti
sabu masih menunggu hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku kerap melakukan
transaksi narkoba dengan cara menjaring calon pembeli melalui akun Instagram
miliknya. “Pelaku menggunakan media sosial untuk menawarkan barang haram
tersebut,” tambah Hempy.
Atas perbuatannya, GMR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi