SALAM PAPUA (NABIRE) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK), yang diselenggarakan di ruang rapat Gubernur Papua Tengah, Nabire, Jumat (15/8/2025).

Penandatanganan PKS ini dilakukan secara langsung oleh Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa bersama Kepala Kantor Wilayah BPJSK Bali, Nusa Tenggara, dan Papua Kuncoro Budi Winarno.

Gubernur Meki Nawipa mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja, khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Meki mengungkapkan bahwa Pemprov Papua Tengah akan mengalokasikan APBD 2025 sebesar Rp 4,63 Miliar untuk membiayai iuran BPJSK selama 12 bulan ke depan.

Meki pun mengimbau agar seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Provinsi Papua Tengah, segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJSK.

“Dengan adanya perlindungan (BPJSK) ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang, keluarga dilindungi, dan masa depan lebih terjamin,” ujarnya.

Sementara itu, Kuncoro Budi Winarno mengatakan bahwa perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Papua Tengah baru mencapai 27 persen, jauh di bawah perlindungan BPJS Kesehatan yang mencapai 95 persen.

Dengan dukungan Pemprov Papua Tengah, Kuncoro optimis capaian perlindungan untuk BPJSK dapat meningkat signifikan.

Kuncoro mengungkapkan, hingga Juli 2025, jumlah peserta aktif BPJSK di Provinsi Papua Tengah mencapai 72.146 tenaga kerja atau 27,4 persen dari total potensi 263.264 pekerja. Kabupaten dengan capaian tertinggi adalah Deiyai dan Paniai yang masing-masing telah mencapai 100 persen kepesertaan pekerja penerima upah.

Namun, pada tahun 2025 terjadi penurunan jumlah peserta aktif di segmen pekerja jasa konstruksi dan penerima upah di Mimika dan Nabire. Penyebabnya antara lain selesainya program Adhoc Pemilu 2024 dan pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK.

“Anggaran Rp 4,6 Miliar mulai Agustus 2025 hingga Juli 2026 menjadi fondasi awal menuju universal coverage bagi seluruh tenaga kerja di Provinsi Papua Tengah,” tuturnya.

Editor: Jimmy