SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Polsek Pelabuhan Poumako
Timika menggagalkan upaya pengiriman sepeda motor diduga hasil curian ke
Tanimbar, Maluku, melalui KM Sabuk Nusantara 32 pada Minggu (10/8/2025) sekitar
pukul 09.00 WIT.
Sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor
rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020 itu tidak dilengkapi
dokumen resmi berupa STNK maupun BPKB. Motor tersebut telah dibongkar dan
dikemas dalam tiga kotak karton terpisah.
“Anggota kami menemukan paket berisi komponen sepeda motor
saat pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal perintis KM
Sabuk Nusantara 32 yang baru tiba dari Dobo,” ujar Kapolsek Poumako, Iptu Frits
Nanlohi, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.
Barang tersebut dibawa oleh RR (22), warga asal Tanimbar
yang berdomisili di Timika. Berdasarkan keterangan awal, komponen motor itu
milik seseorang berinisial IM, juga warga asal Tanimbar.
Polisi menduga modus pembongkaran motor menjadi komponen
terpisah dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan serta mempermudah
pengiriman ke luar daerah tanpa dokumen resmi. Tindakan ini diduga kuat
berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Saat ini barang bukti dan pelaku pengantar telah diamankan
di Polsek Pelabuhan Poumako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hempy.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi
dokumen resmi kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengiriman
komponen kendaraan tanpa dokumen.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi