SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Polsek Pelabuhan Poumako Timika menggagalkan upaya pengiriman sepeda motor diduga hasil curian ke Tanimbar, Maluku, melalui KM Sabuk Nusantara 32 pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIT.

Sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna hitam dengan nomor rangka MH31DY0020J126007 dan nomor mesin 1DY-126020 itu tidak dilengkapi dokumen resmi berupa STNK maupun BPKB. Motor tersebut telah dibongkar dan dikemas dalam tiga kotak karton terpisah.

“Anggota kami menemukan paket berisi komponen sepeda motor saat pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 32 yang baru tiba dari Dobo,” ujar Kapolsek Poumako, Iptu Frits Nanlohi, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.

Barang tersebut dibawa oleh RR (22), warga asal Tanimbar yang berdomisili di Timika. Berdasarkan keterangan awal, komponen motor itu milik seseorang berinisial IM, juga warga asal Tanimbar.

Polisi menduga modus pembongkaran motor menjadi komponen terpisah dilakukan untuk menghilangkan identitas kendaraan serta mempermudah pengiriman ke luar daerah tanpa dokumen resmi. Tindakan ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Saat ini barang bukti dan pelaku pengantar telah diamankan di Polsek Pelabuhan Poumako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hempy.

Polres Mimika mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen resmi kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penjualan atau pengiriman komponen kendaraan tanpa dokumen.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi