SALAM PAPUA (TIMIKA) – EA (14), seorang pelajar di Timika,
ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Mimika di Jalan Budi Utomo pada Rabu
(6/8/2025) atas dugaan melakukan aksi pembegalan dengan modus berpura-pura
menabrak korban.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengungkapkan
penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digiring ke Rutan
Polres Mimika di Mile 32.
“Pelaku masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai
pelajar. Ia berhasil kami amankan di Jalan Budi Utomo,” ujar AKP Rian.
Aksi pembegalan tersebut terjadi pada 4 Agustus 2025 sekitar
pukul 17.00 WIT di Jalan Poros SP2–SP5. Saat itu, pelaku berpura-pura
menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke motor korban, Manase Pulalo
(45), yang sedang membonceng adiknya. Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku
dengan cepat mengambil iPhone 13 milik korban sebelum melarikan diri.
Korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polres Mimika. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan
intensif hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus ini
tetap memperhatikan aspek perlindungan anak,” jelas AKP Rian.
Meski begitu, ia mengimbau masyarakat Mimika tetap waspada
terhadap potensi kejadian serupa.
“Segera laporkan jika mengalami atau mengetahui kejadian
seperti ini. Kami berkomitmen mencari dan menangkap pelakunya,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi