SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Mimika, Johannes Rettob mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan berkurang pada tahun 2025 ini.

Pengurangan APBD ini sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang akan melakukan penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2025 sebagai langkah efisiensi belanja APBN dan APBD.

“Penyesuaian ini mencakup kurang bayar DBH, DAU, DAK Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. Jadi semua dana bagi hasil akan dikurangi besar-besaran, atau akan dipangkas banyak sekali,” ujarnya saat ditemui salampapua.com, Selasa (30/9/2025).

Bukan hanya pengurangan TKD, ia menjelaskan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dibebankan kepada pusat, akan dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Yang menjadi persoalan juga, gaji PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah, bukan lagi ditanggung pemerintah pusat. Sedangkan kami punya 4 Ribu PPPK,” jelasnya.

Dengan hal ini, maka di akhir tahun 2025 Pemkab Mimika akan melakukan penyusunan ulang anggaran dan program. Dimana program prioritas Pemkab Mimika adalah membangun dari kampung ke kota.

“Jadi kami akan mulai menyusun rencana secara baik, mengevaluasi semua kegiatan di akhir tahun ini, yang jelas prioritas program kami membangun dari kampung ke kota tetap kita jalankan, kemudian belanja pegawai kita evaluasi, satuan harga juga akan dievaluasi,” tegasnya.

Dia menambahkan, terkait peraturan dan pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat ini, Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia sementara memperjuangkan peraturan tersebut agar dapat dievaluasi kembali.

“Namun saat ini kami Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia sedang memperjuangkan PMK ini agar dapat dievaluasi, karena ini kalau diterapkan memang sangat membebani pemerintah daerah,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy