SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Bupati Mimika,
Johannes Rettob mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan berkurang pada tahun 2025 ini.
Pengurangan APBD ini
sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang
akan melakukan penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun
anggaran 2025 sebagai langkah efisiensi belanja APBN dan APBD.
“Penyesuaian ini
mencakup kurang bayar DBH, DAU, DAK Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana
Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. Jadi semua dana bagi hasil akan dikurangi
besar-besaran, atau akan dipangkas banyak sekali,” ujarnya saat ditemui
salampapua.com, Selasa (30/9/2025).
Bukan hanya
pengurangan TKD, ia menjelaskan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dibebankan kepada pusat, akan
dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Yang menjadi
persoalan juga, gaji PPPK akan dibebankan kepada pemerintah daerah, bukan lagi
ditanggung pemerintah pusat. Sedangkan kami punya 4 Ribu PPPK,” jelasnya.
Dengan hal ini, maka
di akhir tahun 2025 Pemkab Mimika akan melakukan penyusunan ulang anggaran dan
program. Dimana program prioritas Pemkab Mimika adalah membangun dari kampung
ke kota.
“Jadi kami akan mulai
menyusun rencana secara baik, mengevaluasi semua kegiatan di akhir tahun ini,
yang jelas prioritas program kami membangun dari kampung ke kota tetap kita
jalankan, kemudian belanja pegawai kita evaluasi, satuan harga juga akan
dievaluasi,” tegasnya.
Dia menambahkan, terkait
peraturan dan pemangkasan anggaran dari Pemerintah Pusat ini, Asosiasi
Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia sementara memperjuangkan peraturan
tersebut agar dapat dievaluasi kembali.
“Namun saat ini kami
Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia sedang memperjuangkan PMK ini agar dapat
dievaluasi, karena ini kalau diterapkan memang sangat membebani pemerintah
daerah,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy