SALAM PAPUA
(TIMIKA) - Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Timika menyoroti rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2025.
Hal ini diungkapkan,
Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana pada kegiatan penandatanganan Berita
Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester I Tahun Anggaran 2025 antara Pemkab
Mimika, KPP Pratama Timika dan KPPN Mimika, yang digelar di Ruang Rapat Kantor
BPKAD Mimika, Selasa (30/9/2025).
I Putu mengatakan,
penyerapan yang belum optimal berdampak langsung pada realisasi belanja,
pemungutan pajak pusat, dan potensi Dana Bagi Hasil (DBH).
“Saya lihat penyerapan
belanja APBD Mimika (tahun 2025) baru di angka 36 persen. Belanja APBD yang
rendah berarti pajak pusat (PPN, PPh) yang dipungut dari belanja barang atau jasa
juga minim. Hal ini menyebabkan DBH yang diterima daerah ikut menurun, padahal
DBH merupakan sumber penting bagi pembiayaan publik,” ujarnya.
Namun pihaknya juga
mengapresiasi pelaporan pajak semesteran dari dua Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang telah sesuai sistem yang ditetapkan. Dua OPD tersebut yakni Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Disnakkeswan).
“Dua OPD ini
pelaporannya telah sesuai dengan sistem, hal ini karena dua OPD aktif dalam
mempraktikkan sistem baru yang diterapkan sejak Januari 2025,” jelasnya.
Menurutnya, dalam sistem
baru pelaporan pajak harus diberikan detail terkait pajak yang dibayarkan,
sehingga pada pembayaran pajak dapat dilihat berapa pembayaran PPN dan PPhnya. Namun
yang terjadi saat ini banyak OPD tidak mencantumkan detail pembayaran sehingga
pada akhir tahun, KPP Pratama akan melakukan pengecekan kembali pembayaran
pajaknya.
“Pada intinya
pembayaran pajak ini bukan hanya tertib membayar namun juga tertib dalam
administrasinya. Jadi kami harap ke depannya OPD di lingkup Pemkab Mimika dapat
lebih memahami penggunaan sistem baru saat ini,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Jimmy