SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika menyoroti rendahnya penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika tahun 2025.

Hal ini diungkapkan, Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana pada kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester I Tahun Anggaran 2025 antara Pemkab Mimika, KPP Pratama Timika dan KPPN Mimika, yang digelar di Ruang Rapat Kantor BPKAD Mimika, Selasa (30/9/2025).

I Putu mengatakan, penyerapan yang belum optimal berdampak langsung pada realisasi belanja, pemungutan pajak pusat, dan potensi Dana Bagi Hasil (DBH).

“Saya lihat penyerapan belanja APBD Mimika (tahun 2025) baru di angka 36 persen. Belanja APBD yang rendah berarti pajak pusat (PPN, PPh) yang dipungut dari belanja barang atau jasa juga minim. Hal ini menyebabkan DBH yang diterima daerah ikut menurun, padahal DBH merupakan sumber penting bagi pembiayaan publik,” ujarnya.

Namun pihaknya juga mengapresiasi pelaporan pajak semesteran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah sesuai sistem yang ditetapkan. Dua OPD tersebut yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan).

“Dua OPD ini pelaporannya telah sesuai dengan sistem, hal ini karena dua OPD aktif dalam mempraktikkan sistem baru yang diterapkan sejak Januari 2025,” jelasnya.

Menurutnya, dalam sistem baru pelaporan pajak harus diberikan detail terkait pajak yang dibayarkan, sehingga pada pembayaran pajak dapat dilihat berapa pembayaran PPN dan PPhnya. Namun yang terjadi saat ini banyak OPD tidak mencantumkan detail pembayaran sehingga pada akhir tahun, KPP Pratama akan melakukan pengecekan kembali pembayaran pajaknya.

“Pada intinya pembayaran pajak ini bukan hanya tertib membayar namun juga tertib dalam administrasinya. Jadi kami harap ke depannya OPD di lingkup Pemkab Mimika dapat lebih memahami penggunaan sistem baru saat ini,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy